KPK Tolak Permohonan Penundaan Pemeriksaan Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP Itu Bakal Ajukan Dua Praperadilan Lagi

Tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) dan Perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (13/1/2025). Foto : Salman Toyibi/Jawa Pos

Tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) dan Perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (13/1/2025). Foto : Salman Toyibi/Jawa Pos

POJOKBANDUNG.COM, JAKARTA – Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tak hadir dalam pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (17/2/2025).

Melalui kuasa hukumnya, Hasto Kristiyanto meminta penundaan pemeriksaan dirinya sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah tersebut dengan alasan menunggu proses praperadilan.

KPK menolak permohonan Hasto Kristiyanto itu dengan berencana mengirimkan surat pemanggilan kedua.

Baca Juga : Dua Wasit Indonesia Thoriq Munir Alkatiri dan Bangbang Syamsudar Mendapat Kepercayaan dari AFC untuk Bertugas di Piala Asia U-20 2025

Pemanggilan tersebut akan dilakukan dalam pekan ini, antara Kamis (20/2/2025) atau Jumat (21/2/2025).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, proses praperadilan berbeda dengan proses penyidikan.

Yang dilakukan KPK sama dengan aparat penegak hukum lain seperti kepolisian dan kejaksaan.

Baca Juga : PSSI Terus Tingkatkan Kualitas, Wasit Asing Pimpin Sejumlah Pertandingan BRI Liga 1 dan Pegadaian Liga 2

’’Jadi, penyidik menilai tidak ada alasan yang patut dan wajar untuk tidak menghadiri panggilan sebagai tersangka hari ini (kemarin),’’ katanya di Jakarta kemarin.

Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, mengatakan, pihaknya telah mengantarkan surat ke Gedung Merah Putih kemarin pukul 08.30.

’’Surat perihal permohonan penundaan pemeriksaan Mas Hasto Kristiyanto,’’ terangnya.

Baca Juga : PSSI-LIB Terus Datangkan Wasit Internasional Pimpin Liga 1 dan 2, Erick Thohir Sebut Agar Wasit dan Liga Kita Makin Profesional

Permohonan penundaan itu, lanjut dia, dilayangkan lantaran tim kuasa hukum akan kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Pada sidang putusan praperadilan pertama 13 Februari lalu, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto memutuskan tidak bisa menerima permohonan praperadilan tersebut.

’’Kami menilai praperadilan sebelumnya belum membahas sah tidaknya Mas Hasto sebagai tersangka,’’ katanya.

Peluang Hasto

Putusan pekan lalu itu juga masih memberikan peluang bagi Hasto mengajukan praperadilan lagi.

Utamanya dengan mengajukan dua permohonan praperadilan pada dua surat perintah penyidikan (sprindik) KPK.

Untuk itu, lanjut Ronny, pihaknya berencana mengajukan dua permohonan praperadilan sekaligus.

Hormati putusan hakim

’’Kami meminta semua pihak menghormati putusan hakim dan langkah serta hak hukum kami,’’ katanya. (elo/c7/ttg)

loading...

Feeds

Kos Premium di Podomoro Sold Out

POJOKBANDUNG.com- Financial freedom atau kebebasan finansial semakin menjadi tujuan utama bagi banyak orang di era modern ini. Dengan meningkatnya biaya …