Rusli Bintang Tegaskan Tidak Ada Dualisme di Yayasan ALTEK dan Universitas Malahayati Lampung, Ini Penjelasannya

POJOKBANDUNG.COM, BANDAR LAMPUNG – Ketua Dewan Pembina Yayasan Alih Teknologi (ALTEK) Bandar Lampung dan Universitas Malahayati Lampung, H. Rusli Bintang, mengeluarkan surat pemberitahuan terbuka yang menegaskan kepemimpinan tunggal dalam yayasan dan universitas tersebut.

Dalam surat yang dibuat 6 Februari 2025 tersebut, ia menegaskan bahwa tidak ada dualisme kepengurusan serta melarang Dr. Muhammad Kadafi dan lima saudaranya untuk terlibat dalam struktur organisasi yayasan maupun universitas.

Surat yang diterbitkan di Jakarta ini menegaskan posisi Rusli Bintang sebagai pendiri dan ketua dewan pembina, serta memberikan klarifikasi terkait kepemimpinan yang sah di Yayasan ALTEK dan Universitas Malahayati Lampung.

Baca Juga : Asyik! Ole Romeny, Resmi Jadi WNI, Ini Harapan Erick Thohir untuk Timnas Indonesia

Ia menegaskan bahwa Ir. H. Musa Bintang, MM telah ditunjuk sebagai Ketua Umum Yayasan ALTEK Bandar Lampung berdasarkan Akta No. 4 tertanggal 4 November 2024 yang disusun oleh Notaris Masita Hartati, S.H. Sementara itu, Dr. Achmad Farich, dr., MM telah ditetapkan sebagai Rektor Universitas Malahayati Lampung melalui Surat Keputusan No. 075/SK/ALTEK/X/2024 tertanggal 14 Oktober 2024 untuk menjalankan roda pendidikan di universitas tersebut.

Rusli Bintang juga menegaskan bahwa beberapa nama yang sebelumnya terlibat dalam kepengurusan yayasan tidak lagi menjadi bagian dari struktur organisasi sejak terbitnya Akta No. 243 tertanggal 17 Januari 2025 yang dibuat oleh Notaris Ifvan Mursito, S.H., M.Kn. Nama-nama tersebut antara lain Ruslan Junaedi, Elli Zuana, dan Maidayani. Keputusan ini sebelumnya telah disampaikan kepada pihak-pihak terkait.

Lebih lanjut, Rusli Bintang menegaskan bahwa istri dan anak-anaknya, termasuk Muhammad Kadafi, Ruslan Junaedi, Elli Zuana, Maidayani, M. Rizki, dan M. Ramadhana, tidak diperbolehkan untuk ikut campur dalam kepengurusan Yayasan ALTEK maupun Universitas Malahayati Lampung, baik saat ini maupun di masa mendatang.

Baca Juga :  Hadiri Nobar Biru: Akankah Persib Bandung Curi Lagi Tiga Poin dari Kandang PSIS Semarang?

Ia juga meminta seluruh pengurus yayasan, civitas akademika, staf, karyawan, serta pihak terkait lainnya untuk tidak mengikuti instruksi atau perintah dari nama-nama tersebut yang mencoba mengatasnamakan yayasan atau universitas.

Sebagai bentuk penegasan atas keputusan ini, Rusli Bintang menyatakan bahwa pihak yang tidak mematuhi ketentuan ini akan dikenakan sanksi hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.

“Untuk memastikan kepastian hukum, ia telah menunjuk Law Firm “OSEP DODDY & PARTNERS” sebagai kuasa hukum yang akan mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan,” tulis dalam surat pemberitahuan. (rmol lampung)

loading...

Feeds