Tindaklanjuti Putusan MK, Partai Nonparlemen di KBB Usung Calon di Pilkada KBB

POJOKBANDUNG.COM, KAB. BANDUNG BARAT – Gabungan partai nonparlemen di Kabupaten Bandung Barat (KBB) berencana mengusung calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024.

Tindaklanjuti Putusan MK, Partai Nonparlemen di KBB  Usung Calon di Pilkada KBB

Ilustrasi Pilkada 2024. Tindaklanjuti Putusan MK, Partai Nonparlemen di KBB Usung Calon di Pilkada KBB. Foto-foto: JawaPos.com.

Hal tersebut dilakukan partai non Parlemen di KBB menyusul terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang syarat pencalonan Pilkada.

Rencananya ada 10 partai non Parlemen KBB  yang akan berkoalisi pada Pilkada 2024 yang terdiri dari Pembangunan (PPP), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Gelora, Partai Buruh, PBB, Perindo, Partai Ummat, Partai Garuda, Partai Hanura, dan PKN.

Baca Juga :Peringati HUT RI ke -79, DLH Subang Gelar Lomba Pungut Sampah

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu), DPC PPP Bandung Barat, Dhani R Imron mengatakan, pihaknya memastikan 10 partai non Parlemen di KBB akan berkoalisi mengusung calon di Pilkada Bandung Barat.

“Kami pastikan Partai Nonparlemen bakal mengusung pasangan kepala daerah. Sekarang tahap konsolidasi koalisi sedang terus dijalankan. Termasuk bertemu para bakala calon yang akan nanti diusung,” katanya.

Ia menjelaskan, ketika 10 partai tersebut berkoalisi setidaknya memiliki suara sah yang dapat memenuhi syarat mengusung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat.

Baca Juga :Museum Subang Gelar TalkShow Sejarah Soebang Tempo Doeloe, Berikut Penjelasannya

“Jadi hasil akumulasi suara gabungan partai nonparlemen ini 105.060 suara atau setara 9,96 persen. Ini sudah memenuhi syarat.

Sebenarnya 4 partai non parlemen saja bisa koalisi dan usung calon bupati, tapi kami berharap 10 partai nonparlemen solid tetap koalisi,” jelasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, sejauh ini partai nonparlemen Bandung Barat saat ini sudah menjajaki sedikitnya 7 orang nama bakal calon bupati dan wakil bupati.

Baca Juga :Ratusan Kader Gerindra All Out Dukung Lucky Hakim di Indramayu

Mayoritas nama bakal calon yang dijajaki adalah mereka yang gagal mendapat rekomendasi dari partai lolos parlemen di Bandung Barat.

“Memang ada banyak nama yang sudah kita komunikasi untuk pencalonan dari koalisi Nonparlemen. Tapi yang sudah pasti tecatat ada 7 nama. Mereka merupakan bakal calon yang gagal dapat surat rekomendasi dari partai lolos parlemen,” katanya.

Ia menegaskan, putusan MK nomor 60 tahun 2024 membawa angin segar bagi partai nonparlemen setelah gagal meraih kursi, kini bisa ikut bertarung di Pilkada.

Baca Juga :

Selain itu putusan MK terbaru ini akan membawa banyak alternatif pilihan bagi masyarakat untuk menentukan pemimpin di masa mendatang.

“Kami kemarin boleh jadi kalah dan gagal raih kursi. Tapi di Pilkada ini kita akan kerja keras sampai menang,” tandasnya. (kro)

loading...

Feeds