POJOKBANDUNG.com, SUBANG – Ketua KPU Subang Abdul Muhyi mengatakan, tugas ribuan Pantarlih ini mulai dari tanggal 24 Juni atau hari ini hingga 24 Juli mendatang. Mereka akan disebar ke lapangan guna melakukan coklit data pemilih.
Jumlah petugas pantarlih ada 4.797 mereka mulai turun ke lapangan melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data oemilih Pilkada 2024.
“Mereka mulai bertugas dari 24 Juni sampai 24 Juli atau selama sebulan,” kata Abdul Muhyi, Senin (24/6).
Abdul Muhyi menambahkan tugas dan kewajiban pantarlih/ PPDP telah diatur dalam Aturan PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) No 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum.
“Pantarlih itu tugasnya membantu panitia pemungutan suara (PPS) dalam pemutakhiran data pemilih untuk Pilkada. Wilayah kerja petugas itu berkedudukan di lingkungan TPS. Mereka dibekali Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). Tugas mereka melakukan pencocokan dan penelitian DP4 teraebut untuk menjadi bahan daftar pemilih tetap,” ungkapnya.
Setelah membentuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang juga membentuk badan adhoc yang bernama Pantarlih.
“Para petugas pantarlih ini dilantik secara serentak Senin (24/6/2024) atau hari ini di masing masing Kecamatan se wilayah Subang,” ujarnya
Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 7 Th 2022 tentang Pemilihan Umum tugas Pantarlih adalah membantu KPU Kabupaten, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih, memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS; dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten, PPK, dan PPS sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
“Untuk membekali ribuan Pantarlih, KPU Subang melakulan pendistribusikan keterkaitan dengan kelengkapan alat kerja untuk 4797 pantarlih, terdiri dari stiker formulir, rompi, topi dan ATK,” pungkasnya. (anr).