Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat, Romie Erfianto menambahkan, bantuan penyaluran KUR tersebut akan sangat membantu entrepreneur atau UMKM baik skala kecil hingga besar dalam mengembangkan usahanya.
“Lewat Permenko Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) akan sangat membantu pelaku usaha. Bantuan modalnya dari Rp100 sampai Rp500 juta,” paparnya.
Romie melanjutkan, Permenko Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan KUR menjadi bukti bahwa pemerintah hadir selain mendorong pelaku usaha baik besar maupun khusus berkembang juga ingin memastikan penerima KUR bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Jadi dalam aturan baru ini para pelaku usaha selain mendapat bantuan permodalan, pemerintah mewajibkan penerima KUR kecil dan KUR khusus untuk mengikuti program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan,” tandasnya.
Baca Juga: Wujudkan Rumah untuk Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Program MLT
Selain harus menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, kata Romie, untuk mendapatkan manfaat dari program tersebut debitur harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam Permenko nomor 1 Tahun 2023, yakni salah satunya memenuhi persyaratan kredit sesuai bank penyalur.
“Mudah-mudahan dengan adanya kebijakan ini bisa mendorong pelaku usaha khususnya di Jabar terus berkembang, sekaligus mendapatkan jaminan sosial tenaga kerja agar ketika bekerja merasa aman dan tenang,” tandasya. (*)




















