Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Penyuluh Antikorupsi Kujang Bersatu Jawa Barat, Dr Verianto Sitindjak M.Si menyebut, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
“Korupsi menurut undang-undang memenuhi 3 unsur, yaitu melawan hukum, memperkaya disi sendiri/ orang lain dan merugikan uang negara. Paling meanrik adalah kolusi yaitu kerjasama lalu nepotisme adalah (melibatkan keluarga, teman atau kelompok),” terangnya.
Dari paparan itu, lanjut dia, untuk mengantisipasi korupsi yakni dengan penguatan integritas. Yaitu kesatuan antara pikiran, ucapan, perasaan dan hati nurani.
“Integritas ada dua, pertama terkait komitmen dan moral kedua adalah komitmen aturan dan kesepakatan. jadi tetap melakukan hal yang benar meski tidak ada orang yang melihat. integritas biasakan yang benar bukan membenarkan yang biasa,” tandasnya.
Baca Juga: BPS Daftarkan Petugas Regsosek dalam Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
Sementara itu, Agy Achmad Fauzi menuturkan, terkait dengan bagaimana fenomena korupsi di Indonesia penyebabnnya meliputi beberapa faktor internal maupun eksternal.
“Itu bisa dilihat dari bagaimana organisasinya, hukumnya politiknya dan sebainya,” jelasnya.
Akan tetapi, kata Agy, paling penting ada 9 pondasi dasar karakter untuk menjauhkan dari budaya korupsi yaitu, jujur, disiplin, tanggung jabab, sikap, berani, adil, peduli dan etos kerja yang tinggi.
“Intinya semua dimula dari diri sendiri dan hal kecil untuk berani merubah jadi seseorang anti korupsi atau suap,” pungkasnya. (arh)




















