POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan, Harnas UMKM 2022 menjadi momentum dalam mengkonsolidasikan segenap sumber daya dalam memajukan peran UMKM bagi perekonomian nasional.
Hal tersebut diungkapkan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki saat sambutan di pembukaan Harnas UMKM dan Sumsel Expo 2022 di Ciwalk Bandung.
Pada rangkaian kegiatan hari UMKM Nasional 2022 di Bandung, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, didampingi Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru menyerahankan simbolis kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada pelaku UMKM Garda Transfumi.
”Ketika UMKM mengurus NIB, langsung dapat melindungi dirinya melalui Program Jamsostek sebagai peserta BPU,” ungkap Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandung Suci Agus Hariyanto.
Baca Juga: Sudah Tidak Bekerja, Apakah Bisa Bikin BPJS Ketenagakerjaan?
Skema program yang ditawarkan kepada peserta bukan penerima upah (BPU) ada dua. Skema pertama adalah skema 2 program JKK & JKM iuran Rp16.800 per bulan.
Skema yang kedua adalah skema 3 program JKK, JKM dan JHT dengan iuran Rp36.800. Pada skema 3 program ini termasuk di dalamnya berupa tabungan JHT sebesar Rp20.000.
Baca Juga: Satu Lagi Bukti Nyata Manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi Pesertanya
Akumulai tabungan beserta hasil pengembangan akan dikembalikan saat peserta berhenti bekerja.
Perihal informasi pendaftaran peserta BPU, syaratnya yang penting belum mencapai usia 65 tahun dengan membawa e-KTP. Peserta dapat mendaftar BPU melalui website https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu, melalui aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO atau bisa melalui Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Bandung Suci. (*/arh)