Mengakhiri kunjungannya Roswita kembali mengingatkan bahwa risiko kecelakaan seperti ini dapat terjadi kepada kita, kapan dan di mana saja, oleh karena itu ia mengimbau kepada seluruh pemberi kerja untuk membekali diri dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJAMSOSTEK.
“Ini merupakan program dari pemerinah, untuk memastikan seluruh pekerja memiliki perlindungan dari risiko kecelakaan kerja. Dengan mengikuti program ini , pekerja dapat lebih produktif karena dirinya merasa tenang dalam bekerja,” tutup Roswita
Sementara itu, Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Barat, Suwilwan Rachmat menegaskan, BPJAMSOSTEK akan memberikan perawatan maksimal untuk peserta aktif BPJAMSOSTEK yakni Kunto Widyasmoro.
“Seluruh biaya perawatan ditanggung BPJAMSOSTEK. Semoga yang bersangkutan bisa segera lekas sembuh dan beraktivitas kembali seperti sedia kala,” terangnya.
Willy sapaan Suwilwan Rachmat menambahkan, peserta atas nama Kunto Widyasmoro akan mendapatkan beragam manfaat dariProgram BPJAMSOSTEK diantaranya perawatan tanpa batas biaya hingga sembuh.
“Selain itu jika dalam masa pemulihan peserta tidak dapat bekerja, BPJAMSOSTEK juga memberikan santunan STMB sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan dan selanjutnya 50 persen upah hingga sembuh,” pungkasnya.
(***)




















