MAJU desanya, makmur dan sejahtera warganya. Mungkin ini adalah dambaan setiap orang, untuk menciptakan lingkungan yang nyaman. Inilah yang disebut desa maju. Dimana acuannya adalah desa yang memiliki potensi sumber daya sosial, ekonomi dan ekologi serta SDM yang berkualitas, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ini pula yang menjadi standar sebuah desa, apakah desa tersebut termasuk dalam kategori maju, berkembang, tertinggal, atau sangat tertinggal.
Terkait hal ini, Kabupaten Bandung mendapatkan apresiasi karena memiliki 270 desa, dimana dari sejumlah desa tersebut, tidak ada yang masuk kriteria desa tertinggal. (tribun jabar, 03/11/20)
Indikator ini memang merujuk kepada Peraturan Presiden (Perpres) yang memuat sejumlah kriteria tentang status daerah. Hanya saja kriteria ini tentu masih perlu dianalisa lebih dalam.
Terlebih peraturan tersebut ada dalam sistem demokrasi kapitalisme. Dimana asasnya materi, apakah desa tersebut dapat menguntungkan atau tidak. Lebih kontrasnya adalah menyimpan motif neoliberalisasi ekonomi, khususnya melalui sektor pariwisata. Dari sini kita juga harus ingat, bagaimana salah satu corak ekonomi negara bersistem ekonomi kapitalisme, adalah menjadikan sektor pariwisata menjadi sumber devisa negara.
Untuk itu ciri utama suatu daerah mampu menjadi desa maju dalam sistem kapitalis ini, adalah dengan melaksanakan otonomi daerah, yaitu menggunakan keuangan daerah yang artinya daerah tersebut memiliki kemampuan dan kewenangan untuk menggali sumber-sumber keuangan, mengelola dan menggunakan keuangannya sendiri untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, serta ketergantungan kepada bantuan pusat harus seminimal mungkin.
Dari sini desa memiliki kewenangan mengatur dirinya sendiri, menuju kesejahteraan bagi warganya. Sekilas hal ini dipandang sesuatu yang menggembirakan, namun pada kenyataannya ini kalimat toksik yang menunjukkan berlepasnya tanggung jawab pemerintah pusat terhadap desa yang bersangkutan. Desa dianggap sudah bisa mandiri dan memperoleh pendapatan sendiri, tanpa harus mengajukan anggaran ke pusat.
Sistem desentralisasi ini merupakan bentuk pengalihan tanggung jawab, kewenangan, dan sumber-sumber daya (dana, manusia, dan lain-lain) dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Hal ini menyebabkan negara abai, dan melepaskan tanggung jawabnya melayani rakyat. Ini terjadi karena logika yang dibangun adalah logika liberalisme. Negara bertindak hanya sebagai pengawas dalam interaksi sosial dalam masyarakat.
Sesungguhnya, apabila kita merujuk kepada sistem Islam yang dipimpin oleh khalifah, umumnya bersifat sentralistis, sedangkan sistem administrasinya bersifat desentralistis. Kepala daerah memiliki kewenangan pemerintahan di wilayahnya saja. Pengangkatannya oleh khalifah, dan semua wewenang administrasi, di bawah kontrol dan monitor khalifah. Wewenang pemerintahan kepala daerah, dikecualikan dalam urusan pasukan, peradilan, dan keuangan. Kepala daerah tidak berwenang menjalin hubungan dan menerima dana bantuan dari pihak lain.
Selain itu, maju dan mundurnya suatu wilayah tidak ditentukan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan oleh sistem kapitalis. Melainkan tiga pilar utama, yaitu: Individu, masyarakat dan negara. Komponen ini saling bersinergi, dimana negara berkedudukan sebagai pelaksana hukum syara, sementara masyarakat yang melakukan amar makruf nahi mungkar serta ditopang oleh ketakwaan individu rakyat. Ketakwaan akan menjadi penentu lahirnya individu-individu muslim, yang hanya patuh pada Allah, ikhlas dengan Islam yang diyakininya, dan hanya mau diatur oleh aturan Allah Swt.
Pilar utamanya adalah negara yang akan menjadi institusi pelaksana syariah secara menyeluruh, dalam setiap aspek kehidupan. Negara hadir sebagai penanggung jawab urusan umat. Negara senantiasa ada dan terdepan dalam setiap keadaan dan tidak menyerahkan urusan rakyatnya pada pihak lain.
Rasulullah saw. bersabda:
“Seorang imam (pemimpin) adalah ra’in (penggembala) dan dia bertanggung jawab atas gembalaannya (rakyatnya).” (HR. al-Bukhari)
Juga dalam hadis lain diungkapkan:
“Siapa saja yang dijadikan Allah mengurusi suatu urusan kaum muslimin lalu ia tidak peduli akan kebutuhan, keperluan, dan kemiskinan mereka, maka Allah tidak peduli akan kebutuhan, keperluan, dan kemiskinannya.” (HR. al-Bukhari)
Jelas sudah bahwa dalam Islam tidak dikenal adanya karakteristik desa maju, berkembang ataupun tertinggal demi mempertegas lepasnya tanggung jawab negara. Dengan diterapkannya hukum Islam yang berlandaskan akidah Islam yang kuat, umat akan diarahkan memiliki pemikiran cemerlang, usaha produktif, tapi tidak serta merta melepaskan kewajban negara begitu saja.
Umat Islam pun, bukan hanya akan mampu menjaga kekayaan material dan non-material mereka, namun juga mampu memproduksinya secara produktif, progresif dan berkelanjutan. Bahkan jika kekayaan-kekayaan material tersebut dihancurkan, mereka dengan mudah untuk menghasilkan kekayaan yang serupa, atau bahkan lebih baik.
Dalam hal ini, pemikiran yang dimaksud adalah pemikiran yang berkaitan dengan pandangan mengenai kehidupan dan apa yang berkaitan dengannya juga kehidupan sesudahnya (akherat). Dengan kata lain pemikiran tersebut adalah akidah Islam itu sendiri.
Oleh karena itu, kemajuan umat Islam mensyaratkan adanya keimanan melalui proses berpikir yang jernih sebagai solusi atas berbagai persoalan manusia. Kekayaan pemikiran tersebut akan menghasilkan kemajuan bagi umat Islam jika diterapkan dalam sebuah sistem pemerintahan yang berdiri di atas pemikiran yang sahih sesuai yang dicontohkan Rasulullah SAW.
Inilah sistem pemerintahan yang menjadikan akidah Islam sebagai asas penyelengaraan urusan masyarakat dan negara serta menjadikan syariahnya sebagai satu-satunya aturan untuk mengatur seluruh interaksi yang ada di tengah-tengah masyarakat. Dengan mengaplikasikan semua hukum-hukum yang bersumber dari Allah Swt. kemudian dijadikan sebagai acuan dalam menyelesaikan persoalan yang dihadapi oleh umat. Dan kondisi tersebut hanya bisa terlaksana sempurna dalam sebuah naungan institusi Islam.
Wallahu a’lam bi-ashawwab.
Oleh : Syifa Putri
Ibu Rumah Tangga dan Aktivis Dakwah, Kabupaten Bandung