OMNIBUS UU Cipta Kerja kini sudah resmi diundangkan. Jumlah halaman final menjadi 1.187 lembar. Dokumen UU Nomor 11tahun 2020 tentang Cipta Kerja diunggah di situs resmi jaringan Dokumentasi dan Imformasi Hukum Sekretariat Negara ( JDIH Setneg), (diakses detikcom pada senin (2/11/2020). Jumlah halaman di UU ini adalah 1.187 lembar. Tanda tangan Presiden Joko Widodo ( Jokowi) ada di halaman 769.
UU Cipta Kerja disahkan Jokowi lewat tanda tangan tertanggal 2 November 2020. Ada pula tanda tangan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, ada pula tanda tangan Lydia Silvana Djaman selaku Deputi Bidang Hukum dan perundang-undangan Setneg.
Sebelumnya, jumlah halaman UU Cipta Kerja sempat berubah- rubah meski sudah disahkan via rapat paripurna DPR pada tanggl 5 Oktober 2020. Awalnya, berkas digital (soft file) yang terunggah di situs resmi DPR adalah darf RUU Cipta Kerja 1.028 halaman .
Sejak Selasa 6 Oktober 2020, buruh, pelajar, mahasiswa, dan masyarakat umum, serentak turun ke jalan. Di berbagai daerah seperti Banten, Bandung, Medan, Riau, Solo, Bekasi, Bogor, Surabaya hingga Makasar. Masa aksi terang- terangan menolak UU Omnibus law atau UU Ciptaker yang baru saja disahkan oleh pemerintah.
Masa aksi Banyak menelan korban yang berjatuhan hingga korban meninggal dunia dan luka- luka. Gelombang penolakan semakin besar membuat rezim penguasa tampak panik sehingga pemerintah merespon dengan cara- cara refsesif melalui aparat keamanan, semestinya pemerintah tidak melakukan hal tersebut dengan membiarkan darah rakyat tertumpah.