Tahanan Baru Lapas Jelekong Wajib Rapid Tes

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandung, Jelekong Damari.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandung, Jelekong Damari.

POJOKBANDUNG.com, BALEENDAH – Pandemi Covid 19 membuat sejumlah sektor harus mampu beradaptasi. Salah sektor yang harus mampu menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid 19 adalah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Misalnya Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung di Jelekong yang menerapkan sejumlah kebijakan pencegahan Covid 19, seperti sebelum masuk tahanan wajib menjalani rapid tes, menyediakan sel isolasi, dan menerapkan aturan kunjungan virtual.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandung, Damari mengatakan, aturan tentang kewajiban menerapkan protokol kesehatan ditengah Pandemi Covid 19, juga diterapkan di lingkungan Lapas Jelekong. Misalnya, berdasarkan keputusan Kemenkumham dan Mahkamah Agung, bahwa bagi tahanan walaupun sudah berstatus tahanan kejaksaan tidak dipindahkan ke rumah tahanan tetapi menjalani penahanan di kantor kepolisian. Jika sudah mendapatkan keputusan barulah masuk rumah tahanan, dengan kewajiban menjalani tes kesehatan seperti Rapid Tes.

“Jika dinyatakan reaktif maka wajib menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di blok khusus. Setelah itu, akan dilakukan pengecekan kesehatan lagi. Jika negatif, maka bisa disatukan dengan tahanan lainnya,” ujar Damari saat wawancara di Lapas Jelekong, Selasa (18/8).

Kemudian untuk kunjungan, kata Damari, sejak awal April sudah tidak ada kegiatan kunjungan secara tatap muka. Oleh karena itu, pihaknya menerapkan kunjungan secara virtual yaitu melalui aplikasi video call atau melalui sambungan telepon dengan batas waktu selama sepuluh menit. Guna menunjang kunjungan virtual tersebut, pihaknya menyediakan lima buah komputer. Di beberapa titik lokasi yang ada di lingkungan Lapas Jelekong juga sudah disediakan sarana pencuci tangan dengan sabunnya.

“Setiap orang yang memasuki wilayah Lapas Jelekong wajib menjalani pengecekan suhu badan. Setiap petugas juga wajib menjalani rapid tes sebanyak dua kali,” sambung Damari.

Ada kebijakan remisi atau pengurangan masa tahanan yang bisa didapatkan oleh narapidana. Remisi diberikan kepada narapidana yang memiliki masa hukuman enam bulan sampai 12 bulan. Syarat-syarat untuk mendapatkan remisi diantaranya wajib berkelakuan baik, untuk pidana umum minimal telah menjalani pidana selama enam bulan, dan jika ada justice collaborator dari pihak yang menangani maka bisa diusulkan remisi. Sedangkan bagi narapidana yang memiliki masa hukuman satu tahun atau lebih, maka pemberiaan remisinya secara bertahap.

“Misalnya narapidana dihukum selama sepuluh tahun. Maka, satu tahun pertama mendapatkan remisi satu bulan, tahun kedua mendapatkan remisi dua bulan, tahun ketiga mendapatkan remisi tiga bulan dan hingga maksimal di tahun keenam mendapatkan remisi enam bulan, dan kemudian di tahun-tahun selanjutnya mendapatkan remisi enam bulan. Jadi, bisa saja orang yang mendapatkan hukuman selama 15 tahun, tapi karena ada remisi, maka menjalani hukuman di lapasnya selama sepuluh tahun,” papar Damari.

Yang mendapatkan remisi umum dengan pengurangan masa tahanan selama satu bulan, kata Damari, 183 narapidana. Sedangkan narapidana yang mendapatkan remisi dua bulan ada 113 orang. Kemudian, yang mendapatkan remisi tiga bulan ada 150 narapidana. Selanjutnya, narapidana yang mendapatkan remisi empat bulan ada 99 orang. Sedangkan, remisi lima bulan didapatkan oleh 61 narapidana. Dan, terakhir ada tiga narapidana yang mendapatkan remisi enam bulan. Jadi, ada 609 narapidana yang mendapatkan pengurangan masa tahanan.

“Untuk yang remisi umum dua atau bebas langsung itu tidak ada,” pungkas Damari.

(fik)

loading...

Feeds

BPJAMSOSTEK Tasikmalaya Gelar Employee Volunteering

POJOKBANDUNG.com, TASIKMALAYA – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tasikmalaya melaksanakan kegiatan Employee Volunteering bersih-bersih sampah Bersama Bank Sampah Belebet dalam rangka World …