Kecelakaan Lalu Lintas, Imbas Lalainya Pengemudi dan Lemahnya Aturan

Ilustrasi kecelakaan

Ilustrasi kecelakaan

Seperti Dinas Perhubungan (Dishub) yang mengatakan, bila berkaitan dengan penindakan pelanggaran rambu dan jam operasional itu kewenangan polisi. Dishub tidak memiliki wewenang untuk menindak pelanggaran dalam kegiatan Penegakan Hukum (Gakkum) angkutan. Bila pun dilakukan, itu harus bersamaan dengan TNI, polisi dan Satpol PP. (jabarekspres.com, 2018)

Oleh sebab itu, diperlukan adanya kerja sama dan kesigapan dari para aparat yang bertugas di lalu lintas bilamana melihat pelanggaran. Bukan malah saling tunjuk kewenangan. Kemudian, perlu juga adanya aturan yang tegas terkait jam operasional kendaraan besar berikut dengan sanksi bagi para pelanggarnya.

Selain itu, kesadaran individu pun sangat diperlukan demi terwujudnya ketertiban umum dalam berlalu lintas. Adalah hal yang percuma bila aturan dibuat namun kesadaran individu masih kurang. Tentu aturan itu tidak akan berjalan sempurna. Namun, semua ini akan terwujud manakala individu dan semua komponen masyarakat terikat dengan aturan dari Sang Pencipta, yaitu aturan Islam. Hal-hal yang terkait dengan kehidupan umum pun akan teraih secara sempurna karena Islam mengatur seluruh aspek kehidupan. Mulai ranah individu, bermasyarakat hingga bernegara. Tidak seperti yang saat ini terjadi. Dalam naungan sistem kapitalis, umat Islam hidup dalam kondisi sekuler. Aturan agama dipinggirkan jika berkenaan dengan masalah kehidupan.

Padahal, Islam mengatur semua aspek kehidupan manusia, baik yang berkaitan dengan hubungan manusia dengan Allah, hubungan manusia dengan dirinya sendiri ataupun hubungan manusia dengan sesama manusia.

Memang, aturan lalu lintas yang ditetapkan oleh pemerintah berbeda dengan aturan yang ditetapkan langsung oleh Allah Swt. Akan tetapi sebagai agama penyempurna, Islam akan muncul dalam segala aktivitas kehidupan manusia. Sehingga aturan yang dibuat dengan tujuan untuk kebaikan bersama, maka menaatinya dengan tujuan kebaikan itu juga menjadi keharusan.

Islam memandang bahwa jalan adalah sarana transportasi publik yang termasuk kebutuhan dasar manusia. Dalam sistem Islam, negara berwenang penuh dan bertanggung jawab langsung memenuhi hajat publik, khususnya pemenuhan hajat sarana transportasi berupa jalanan yang aman, nyaman dan layak untuk dilalui.

loading...

Feeds

BPJAMSOSTEK Tasikmalaya Gelar Employee Volunteering

POJOKBANDUNG.com, TASIKMALAYA – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tasikmalaya melaksanakan kegiatan Employee Volunteering bersih-bersih sampah Bersama Bank Sampah Belebet dalam rangka World …