Lucinta Luna Resmi Tersangka, Polisi “Bingung” Ditahan di Sel Pria atau Wanita

POJOKBANDUNG.com, JAKARTA – Polisi resmi menetapkan artis Lucinta Luna sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika, setelah menjalani tes urine bersama tiga rekannya. Namun, polisi masih belum menentukan apakah Lucinta Luna akan ditahan di sel pria atau wanita?

“Tiga orang negatif kami jadikan saksi. Satu inisial LL positif dan kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020).

Menurut Yusri, Lucinta Luna positif menggunakan psikotropika jenis Benzodiazepine. Ia menyatakan penyanyi lagu berjudul ‘Bibo di Mana’ itu mengaku telah mengonsumsi Benzo selama lima bulan. “Dia mengaku untuk menghilangkan depresi,” ujar Yusri.

Sementara itu menurut Kepala Urusan Bagian Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Bachrun, terkait penempatan sel pria atau wanita, masih belum ada proses penahanan.

Lucinta Luna ditangkap di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat, Selasa, 11 Februari 2020. Saat ditangkap, polisi juga mengamankan tiga orang lain, yakni HD (35 tahun), DAA (35), dan NHAM (22).

Akibat perbuatannya, Lucinta Luna dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat 1 subsider Pasal 62 juncto Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Lucinta Luna disebut terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

(bbs)

loading...

Feeds

BPJAMSOSTEK Tasikmalaya Gelar Employee Volunteering

POJOKBANDUNG.com, TASIKMALAYA – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tasikmalaya melaksanakan kegiatan Employee Volunteering bersih-bersih sampah Bersama Bank Sampah Belebet dalam rangka World …