POJOKBANDUNG.com MAKASSAR- Ada yang mearik dari Pilkada Serentak 2018, yakni pertarungan calon melawan kotak kosong, karena tak ada calon lain yang maju. Namun hasilnya ternyata cukup mengejutkan. Seperti yang terjadi di pilkada Kota Makassar.
Kali ini, berdasarkan hasil perhitungan cepat (Quick Count), Calon tunggal Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin – Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) justru harus kalah melawan kotak kosong.
Hasil itu sekaligus menunjukkan bahwa pilkada di kota Makassar belum menghasilkan kepala daerah terpilih. Lantas bagaimana nasib pemerintahan Makassar apabila benar sang paslon tunggal kalah dari kotak kosong?
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar Baharuddin mengatakan, untuk saat ini pemerintahan Kota Makassar masih akan dipimpin oleh Danny Pomanto dan wakilnya, Syamsu Rizal. Sebab, mereka masih harus mengakhiri sisa masa jabatan sampai 8 Mei 2019.
Hal itu pun senada dengan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 pasal 60 tentang pemerintahan daerah. Dimana setiap para pemimpin harus menghabiskan masa jabatannya sampai 5 tahun.
“Jadi masa jabatannya beliau itu 5 tahun. Tidak bisa ditambah, tidak bisa dikurangi satu hari pun,” kata Bahtiar saat dihubungi, Rabu (27/6).
Dia menambahkan, usai masa jabatan sang petahana berakhir, namun pilkada belum menghasilkan kepemimpinan yang sah. Maka nantinya harus diangkat penjabat Wali Kota sementara yang berasal dari pejabat tinggi pratama atau eselon 2.