“Penggerebekan warung kelontong yang menjual nasi tersebut atas informasi masyarakat dan sudah dipantau sejak beberapa hari yang lalu, hari ini langsung kita lakukan pengamanan dan hasilnya kita lihat sendiri,” tambahnya.
Dijelaskannya, karena telah melakukan perbuatan yang melanggar, kedua pelaku itu dijerat dengan qanun nomor 11 tahun 2002 tentang akidah/ibadah dan syiar Islam.
“Mereka terancam hukuman cambuk, bagi penyedia barang 6 kali cambuk atau kurungan badan 1 tahun dan denda Rp1 juta. Sedangkan pembeli hanya terancam hukuman 3 kali cambuk,” jelasnya.