Menurut Thomas tidak ada salahnya takmir masjid atau musala untuk mempraktikkan pengecekan posisi arah kiblat berbasis cahaya matahari.
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Kemenag, Muhammad Thambrin mengatakan, fenomena alam matahari berada di atas Ka`bah dikenal juga dengan nama Istiwa A’dham atau Rashdul Qiblah.
“Yaitu ketentuan waktu dimana bayangan benda yang terkena sinar matahari, menunjuk arah kiblat,” katanya.
Dia menuturkan momentum tahunan itu bisa digunakan umat Islam untuk memverifikasi kembali arah kiblat di musala atau masjid masing-masing. Caranya cukup mudah, yakni dengan menyesuaikan kiblat selama ini dengan bayangan saat matahari berada di atas Ka`bah.
Thambrin mengatakan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan untuk mengecek arah kiblat. Diantaranya adalah memastikan tongkat atau patokan lain harus berdiri tegak lurus. Kemudian permukaan lantau harus benar-benar datar dan rata. Lalu jam pengukuran harus disesuaikan dengan jam BMKG atau Telkom.