POJOKBANDUNG.com – Bagi orang yang sengaja membatalkan puasa di tempat umum dan menjual nasi untuk orang tak berpuasa di Aceh, maka akan dikenakan hukuman cambuk.
Dalam menegakkan syariat Islam selama bulan Ramadan, Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh melakukan penggerebekan terhadap sebuah warung di Gampong Lamdom, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, Selasa (6/6/2017).
Pada penggerebekan ini, Polisi Syariat mengamankan MS (60), seorang penjual nasi berikut dengan barang bukti sepuluh nasi bungkus.
Baca Juga:
Wanita Pelaku Mesum di Aceh Tumbang Saat Dihukum Cambuk 100 Kali
Duh, Hukum Cambuk di Aceh Ditonton Wisatawan Malaysia
Selain itu ada juga S (29) warga Banda Aceh yang merupakan buruh bangunan yang ketahuan makan.
Menurut informasi, penggerebekan ini berlangsung pukul 10.30 WIB. Belasan polisi syariat dikerahkan.
Usai penggerebekan, barang bukti nasi serta dua pelaku langsung dibawa ke kantor WH untuk diproses secara hukum yang berlaku.
Razia ini dipimpin oleh Kabid Penegakan Syariat Satpol Pp Dan WH Kota Banda Aceh, Evendi A. Latif. Dia mengatakan, pelaku yang diamankan satu orang pemilik warung dan pembeli yang baru saja selesai transaksi dan hendak pulang.
“Pembelinya langsung kita cegat, dan kita naikan mobil patroli,” ujarnya seperti dilansir Rakyat Aceh (Jawa Pos Group/grup Pojokbandung), Rabu (7/6/2017).