Jual Ribuan Butir Obat Terlarang, Enam Pemuda di Subang Diringkus Polisi

POJOKBANDUNG.COM, SUBANG– Polres Subang menciduk enam warga yang menjual sediaan farmasi tanpa izin, menyusul informasi adanya keresahan di masyarakat terkait transaksi barang tersebut.

Jual Ribuan Butir Obat Terlarang, Enam Pemuda di Subang Diringkus Polisi

Polres Subang berhasil menciduk enam warga yang menjual sediaan farmasi tanpa izin, Jumat (7/2/2025). Foto-foto : M.Anwar/Pojok Bandung

Enam orang tersangka yang berhasil diamankan Polres Subang seluruhnya berjenis laki laki dengan inisial EC (40) FR (22), AR (27) RS (24), MI (28), dan MRN (24).

“Selama periode Bulan Februari tahun 2025 kami menangkap enam orang yang mengedarkan obat obatan sediaan farmasi tanpa izin di tempat yang berbeda, yakni di wilayah Pamanukan, Pusakanagara, Pusakajaya, Ciasem, dan Cipendeuy,” kata Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Narkoba AKP Heri Nurcahyo di Mapolres Subang, Jumat (7/2/2025).

Baca Juga : Vice President KAI Anne Purba Sampaikan Terimakasih kepada Rekan-Rekan Jurnalistik dan Komunitas Railfans dalam Pemberitaan Selama Ini

Penangkapan ini terkait adanya laporan masyarakat sehingga Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan.

“Hasilnya kita tangkap pelaku dan dari tangannya kita menyita ribuan butir obat obatan sediaan farmasi tanpa izin dan barang bukti lainnya,” katanya.

Adapun barang bukti yang diamanakan, obot sediaan farmasi 7.970 butir, handphone android 4 unit, uang tunai Rp. 430.000, dan Ta 1 buah.

Baca Juga : Pelatih Persib Bandung Bojan Hodak Sebut Febri Hariyadi Segera Gabung Latihan

Modus Operandi COD (Cash On Delivery) dan transaksi tatap muka secara langsung.

Akibat perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 436 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Sediaan Farmasi.

“Ancamannya, hukuman paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5 milair rupiah,” ucapnya.

Baca Juga : KPK Buka Upaya Penyuapan Hingga Keterlibatan Firli Bahuri, Lanjutan Praperadilan Hasto Kristiyanto

Polres Subang juga menghimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran narkotika.

“Apabila warga menemukan ataupun melihat dugaan tindak pidana yang meresahkan lingkungan sekitar, khususnya di wilayah Subang jangan ragu segera lapor. Untuk warga yang akan melapor bisa menghubungi layanan Polisi 110 atau Lapor Pak Kapolres Subang ke 08113-110-110, ” pungkas AKP Heri Nurcahyo.  (Anr)

 

 

loading...

Feeds