BPJAMSOSTEK Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Dewan Hakim MTQ Sumedang Sebesar Rp42 Juta

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyerahan santuan manfaat Program Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK sebesar Rp42 juta kepada ahli waris KH Endang Hamzah. (ist)

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyerahan santuan manfaat Program Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK sebesar Rp42 juta kepada ahli waris KH Endang Hamzah. (ist)

POJOKBANDUNG.com – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyerahan santuan manfaat Program Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK sebesar Rp42 juta kepada ahli waris KH Endang Hamzah.
Penyerahan santunan dilakukan saat penutupan MTQ ke-37 Tingkat Provinsi Jawa Barat, di kawasan Induk Pusat Pemerintahan (IIP) Kabupaten Sumedang, Sabtu (25/6) malam.

KH Endang Hamzah merupakan salah seorang Dewan Hakim Qiroat Murottal Sab’ah pada ajang MTQ Ke-37 tingkat Provinsi Jawa Barat di Kabupaten Sumedang yang meninggal dunia beberapa waktu yang lalu, setelah selesai bertugas.

Ridwan Kamil mengatakan, pembangunan mental spiritual warga Jabar termasuk MTQ tidak kalah penting dengan pembangunan infrastruktur dalam mewujudkan Jabar Juara Lahir Batin.

“Ini adalah bagian terpenting yang kita sebut Jabar Juara Lahir Batin,” katanya.

Sementara itu, Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Barat, Suwilwan Rachmat turut bela sungkawa atas meninggalnya KH Endang Hamzah.

Menurut Willy sapaan Suwilwan Rachmat, penyerahan santunan ini merupakan bukti bahwa negara hadir di tengah masyarakat yang mengalami musibah.

“Semoga santunan untuk ahli waris almarhum KH Endang Hamzah dapat bermanfaat, khususnya untuk para keluarga yang ditinggalkan,” ujar Willy.

Baca Juga: Dua BPJS Bersinergi untuk Dorong Kurikulum Jaminan Sosial di Pendidikan Menengah dan Tinggi

Willy juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dan Kabupaten Sumedang lantaran telah melindungi seluruh peserta dan dewan hakim kegiatan MTQ ke-37 Tingkat Provinsi kedalam program BPJAMSOSTEK.

“Semoga kerjasama antar stakeholder ini terus berjalan dengan baik, seiring dengan perlindungan sosial ketenagakerjaan yang diberikan kepada seluruh
pekerja,” terangnya.

Baca Juga: Tindak Penipuan Kembali Marak, BPJS Ketenagakerjaan Imbau Masyarakat Tetap Waspada

Willy mengungkapkan, BPJAMSOSTEK merupakan badan hukum publik yang bertanggungjawab memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja baik sektor formal maupun informal dengan Perlindungan yang diberikan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting bagi seluruh masyarakat, apalagi pekerja yang memiliki berbagai resiko kecelakaan kerja,” tandasnya.

(arh)

loading...

Feeds