Islam: Solusi Problematika Pendidikan

Pahlawan tanpa tanda jasa, itulah gelar yang selalu disematkan pada seorang guru. Gelar yang tak biasa, karena tugas dan tanggung jawabnya begitu luar biasa. Seorang guru bukan hanya sebagai penyampai ilmu, namun ia juga sebagai pendidik dan teladan bagi anak didiknya. Baik buruknya guru akan berimbas pada mereka. Oleh karena itu, sudah selayaknya guru memberikan contoh yang baik, karena ia akan digugu dan ditiru.

Berbicara tentang guru, saat ini banyak sekali permasalahan pelik yang belum tersolusikan. Baik dari sisi kualitas atau kompetensi, kesejahteraan, ketersediaan juga ketidakmerataannya di berbagai pelosok. Bahkan di beberapa wilayah jumlah kekurangannya mencapai ribuan termasuk di Kabupaten Bandung.

Dilansir dari pojok bandung.com (Jumat, 29/1/2021), Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Bandung, Yayat Sumirat menyatakan bahwa di Kabupaten Bandung kekurangan tenaga pendidik mencapai angka 7.221 untuk SD dan 1.139 untuk pendidikan agama. Jumlah tersebut belum mencangkup kekurangan guru ditingkat SMP.

Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) sudah mengusulkan perekrutan tenaga kerja kesehatan dan pendidik sebanyak 1.780 orang. Hal tersebut berdasarkan program satu juta guru. Untuk itu, Yayat meminta kepada pihak-pihak terkait untuk mengkoordinir tenaga guru, agar bisa mengikuti seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian).

Jika ditelaah lebih lanjut, dunia pendidikan di negeri ini selalu dirundung permasalahan. Mulai dari kurikulum, sarana dan prasarana pendidikan, tenaga guru, sampai anggaran pendidikan. Adapun terkait kurangnya tenaga guru, menjadi problem yang cukup serius. pasalnya hampir terjadi setiap tahun dan sampai saat ini negara belum bisa mengatasinya. Banyaknya guru ASN yang pensiun menjadi salah satu faktor penyebab kurangnya tenaga pendidik, sementara pemerintah tak mampu mengangkat ASN baru sesuai kebutuhan setiap sekolah karena keterbatasan anggaran. Akhirnya guru honorer tetap dengan statusnya dan ia pun rela diberdayakan untuk mengisi kekosongan tersebut, meski dengan gaji yang relatif kecil, jauh dari kata layak.
Selain itu, tidak meratanya penyebaran guru pun menjadi penyebab kurangnya tenaga pendidik terutama di daerah terpencil. Tidak sedikit guru yang enggan ditempatkan di daerah terpencil. Di samping sarana dan prasarana pendidikan yang belum memadai, akses jalan pun sulit untuk dijangkau.

Sehingga banyak ASN yang lebih memilih pindah ke wilayah yang lebih berkembang dan maju. Untuk mengatasinya, akhirnya disiasati dengan sekolah multigrade (kelas rangkap). Tentu saja efektifitas pendidikan dengan model ini menjadi berkurang. Dan kualitas output pendidikan pun kembali menjadi taruhannya.

Di sisi lain, kualitas dan kompetensi guru masih menjadi masalah. Berbagai program diselenggarakan oleh pemerintah guna meningkatkan kompetensi guru, seperti program sertifikasi guru melalui PPG (Pendidikan Profesi Guru), pembinaan kelompok guru seperti MGMP dan KKG, juga berbagai pelatihan guru. Namun semua program tersebut dinilai masih kurang dalam meningkatkan kompetensi guru.

Ditambah paradigma yang keliru muncul di kalangan para guru. Di tengah sulitnya kehidupan ekonomi menjadikan mereka lebih berorientasi pada materi. Program sertifikasi nyatanya tidak berhasil mendongkrak kompetensi guru secara signifikan. Mereka lebih fokus pada tambahan pendapatan dibandingkan peningkatan kompetensi.

Semua permasalahan bermuara pada diterapkannya sistem kapitalisme sekular termasuk dalam sistem pendidikannya. Negara berhitung untung rugi sehingga tidak maksimal dalam penyediaan dana pendidikan. Fasilitas hanya dibangun di daerah perkotaan sedangkan di pelosok yang juga membutuhkan dibangun hanya sekedarnya. Sehingga sulit melakukan pemerataan guru. Meningkatkan kompetensi guru kurang tercapai, karena kapitalisme mengarahkan makna kebahagiaan tertuju pada materi. Sehingga sertifikasi menjadi ajang menambah pendapatan.

Mengapa negara tidak mampu menyediakan dana maksimal, padahal kita tahu bahwa Indonesia adalah negara yang kaya akan sumber daya alam? Jawabannya karena salah kelola, tidak dikelola oleh negara tetapi diserahkan kepada korporasi, maka keuntungannya pun bagi korporasi, hanya bagian kecil menjadi pemasukan bagi negara. Seandainya negara bisa mengelola dengan baik dan benar sesuai syariah niscaya hasilnya akan bisa dirasakan oleh semua rakyat. Akan tetapi hal ini tidak memungkinkan karena kepala negara dalam sistem kapitalisme hanyalah sebagai regulator bukan penanggung jawab.

Kapitalisme sekular telah nyata membawa dampak buruk di setiap aspek kehidupan; ekonomi, sosial, tak terkecuali pendidikan. Oleh karena itu sudah saatnya negara meninggalkan dan mengganti sistem yang rusak ini dan menggantinya dengan sistem yang shahih, yaitu sistem Islam.

Dalam sistem Islam, pendidikan merupakan kebutuhan dasar bagi rakyat. Oleh karena itu, negara wajib untuk mengatur segala aspek yang berkaitan dengan sistem pendidikan yang diterapkan. Dari mulai kurikulum, metode pengajaran, tenaga pengajar, fasilitas, sarana dan prasarana, serta seluruh aspek yang berkaitan dengan dunia pendidikan. Negara pun wajib mengupayakan agar pendidikan dapat diperoleh rakyat secara mudah, murah bahkan gratis.

Maka ada beberapa hal yang harus diperhatikan negara agar terwujud pendidikan yang berkualitas. Pertama, kurikulum pendidikan harus dibuat sejalan dengan ruh Islam, yaitu sesuai dengan aturan Allah Swt. dan Rasul-Nya. Sehingga akan lahir generasi yang bukan hanya menguasai ilmu pengetahuan, tetapi mempunyai kepribadian Islam.

Kedua, negara harus menyediakan fasilitas yang memadai dan dimiliki secara merata oleh semua jenjang pendidikan. Agar semua peserta didik di setiap wilayah dapat menikmatinya. Negara wajib menyediakan sarana dan prasarana pendidikan yang cukup dan memadai agar proses KBM (kegiatan belajar mengajar) berjalan maksimal, seperti gedung-gedung sekolah, buku-buku pelajaran, perpustakaan, laboratorium, balai-balai penelitian, dan lain sebagainya.

Ketiga, negara harus menyediakan guru dan tenaga pengajar profesional sekaligus memberikan gaji yang cukup bagi guru dan pegawai yang bekerja di kantor pendidikan. Sebagaimana Khalifah Umar bin Khaththab ra. pernah menggaji guru-guru yang mengajar anak-anak kecil di Madinah sebanyak 15 dinar (setara Rp45 juta) tiap bulannya. Gaji ini beliau ambil dari baitul mal.

Keempat, negara bertanggung jawab dalam seluruh pembiayaan pendidikan. Maka negara bisa mengambil harta baitulmal yang pemasukannya dari hasil kekayaan milik umum yang dikelola oleh negara (seperti batu bara, tambang emas, minyak bumi, hasil hutan, hasil laut, dan lain-lain). Atau dari harta negara yang diperoleh dari pos-pos yang dibenarkan secara syar’i. Karena itu, dalam Islam kekayaan milik umum haram hukumnya untuk diserahkan kepada korporasi. Keberadaan kekayaan tersebut harus dikelola dengan baik oleh negara dan hasilnya dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk pelayanan gratis, seperti pendidikan.

Demikianlah, sistem Islam sangat memperhatikan pendidikan. Ia menjamin pendidikan bagi rakyatnya, tak memandang kaya dan miskin, muslim dan non-Muslim. Sistem/syariat Islam pun begitu memuliakan dan menghargai peran guru, sehingga kesejahteraannya terjamin. Oleh karena itu, sudah saatnya syariat Islam diterapkan secara menyeluruh dalam naungan Khilafah Islamiyah.

Wallahu ‘alam bi ash shawab

oleh : Sa’diyah
Pendidik dan Ibu Rumah Tangga

loading...

Feeds

POJOKBANDUNG.com – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) mengumumkan kerja samanya dengan Universitas Pasundan (Unpas) melalui penandatangan Nota Kesepahaman (Memorandum …