Korupsi Subur dalam Sistem Demokrasi

ilustrasi

ilustrasi

BAK jamur di musim hujan, begitulah perumpamaan korupsi dalam sistem demokrasi. Para koruptor merata dari pejabat, wakil rakyat hingga petinggi parpol. Mereka menggasak uang negara sampai bantuan sosial untuk rakyat yang terdampak pandemi.

Dilansir oleh idntimes.com, tagar “Madam Bansos” menjadi trending topik di Twitter pada Kamis (21/1). Diduga dia merupakan salah satu petinggi parpol terbesar ini yang mendapat jatah suap bansos.

Dua rekan sesama petinggi parpol berinisial YY dan IY juga tersangkut kasus korupsi dana bansos. Tidak tanggung-tanggung, keduanya menerima suap hingga Rp3,4 triliun dari proyek bansos wilayah Jabodetabek. (idntimes.com, 21/1/2021)

Sebelumnya, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah menetapkan lima tersangka. Di antaranya, Menteri Sosial inisial JB dan beberapa jajaran Kemensos di bawahnya, serta terduga pihak pemberi dari swasta.

Fakta tersebut di atas membuktikan korupsi bukan hanya di level individu, tapi sudah terjadi secara sistemik. Sehingga, berbagai cara untuk memberantasnya pada saat ini, belum membuahkan hasil.

Pesta demokrasi berbiaya mahal digelar untuk memilih pejabat di tingkat pusat maupun daerah. Biaya Kampanye dan mahar dari partai politik dan para calon pejabat tersebut tidak sedikit mereka keluarkan. Ada yang dari kantong sendiri, banyak pula sokongan dari pengusaha. Sehingga, ketika mereka lolos menjadi pemenang pesta demokrasi, dipastikan harus balik modal dan ada budaya balas budi kepada para pengusaha.

Akibatnya setiap ada proyek, selalu dicari celah untuk bisa dikorupsi. Masa pandemi ini, bantuan sosial juga akhirnya jadi proyek yang dikorupsi. Baik berupa suap dari pihak luar maupun akal-akalan pemotongan dana dari tiap kantong bantuan sosial masuk ke saku koruptor.

Bisa jadi, para pemenang pemilu merasa berkuasa. Mereka memanfaatkan kekuasaan untuk melakukan korupsi. Paham pemisahan agama dari kehidupan atau sekularisme, meracuni pemikiran. Berdasarkan paham tersebut, mereka bertindak dan bersikap menghalalkan segala cara, untuk memperoleh keuntungan materi sebesar-besarnya.

Aturan yang dibuat untuk menjerat para koruptor, juga tidak membuat jera. Bahkan mereka bisa bebas melenggang atau hukuman penjara ringan.

Berbeda dengan Islam, yang mampu memberantas korupsi hingga ke akarnya. Islam mampu menutup celah dari tindakan korupsi ini. Karena adanya tiga pilar yang mengokohkan sistem Islam. Yaitu, ketakwaan individu, budaya amar makruf nahi munkar di tengah masyarakat serta penerapan sistem Islam kafah dalam naungan khilafah Islam.

Terhadap individu dilakukan pembinaan keimanan dan ketakwaan. Pada kaum muslim tumbuh kesadaran hubungannya dengan Allah. Sehingga ketika berbuat selalu terikat hukum syariat. Begitupun ketika mereka diangkat jadi pejabat dan pegawai negara, pengawasan melekat mampu bentengi dari maksiat.

Kehadiran partai politik harus berasaskan Islam saja. Berfungsi juga membina umat, kaderisasi dan berdakwah termasuk mengoreksi penguasa. Pendanaan partai politik hanya dari iuran anggotanya saja secara sukarela. Ketika ada anggotanya yang menjadi pejabat, maka dia harus keluar dari keanggotaan partai politik tersebut. Sehingga, kepercayaan rakyat terhadap amanah kepemimpinan pejabat maupun partai politik tetap terjaga.

Apalagi, mekanisme pemilihan pejabat dalam struktur pemerintahan Islam bersifat khas. Posisi penting berikut dipilih dan diangkat langsung oleh khalifah, yaitu kepala daerah, muawin, kepala polisi, hakim (qadhi) dan panglima perang. Kriteria mereka harus punya iman kuat, menetapkan sesuai syariat, mampu memimpin dan amanah mengurusi umat.

Tunjangan hidup oleh negara diberikan kepada khalifah, muawin, wali dan amil. Sementara untuk yang lainnya termasuk pegawai negara, mereka mendapatkan gaji cukup sesuai akad pekerjaannya. Untuk mendeteksi terjadinya korupsi, secara berkala dilakukan pelaporan kekayaan. Jika terjadi penambahan kekayaan bukan bersumber dari gaji serta cara mendapatkannya melanggar syariat, maka akan langsung dijatuhi sanksi. Hakim (qadhi) akan menjatuhkan sanksi ta’zir yang jenis dan kadarnya sesuai tingkat pelanggaran.

Rasulullah Saw. bersabda, “Tidak ada hukum potong tangan bagi orang yang melakukan pengkhianatan (termasuk korupto), orang yang merampas harta orang lain, dan penjambret.” (HR Abu Dawud)

Oleh karena itu, kaum muslim wajib kembali pada penerapan Islam kafah. Hanya Islam yang mampu memberantas korupsi, bahkan mewujudkan pemerintahan baik dan bersih. Inilah yang wajib kita perjuangkan! Segara mencampakkan demokrasi kapitalis sekuler yang menyuburkan korupsi!

Wallahu a’lam bishshawab

Oleh Annis Miskiyyah
Member AMK dan Pemerhati Generasi

loading...

Feeds

POJOKBANDUNG.com – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) mengumumkan kerja samanya dengan Universitas Pasundan (Unpas) melalui penandatangan Nota Kesepahaman (Memorandum …