POJOKBANDUNG.com, SUBANG – Kepolisian Resor Subang menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), di halaman Mapolres Subang Jalan Mayjen Sutoyo, Rabu (29/1/2020).
Dalam upacara tersebut, dilakukan pemecatan terhadap dua oknum personel Polres Subang yang terlibat narkoba dan penipuan.
Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani mengatakan, dua oknum yang di-PDTH tersebut, Aiptu Sugandi, sebelumnya
telah mendapatkan putusan pada sidang sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri tingkat Polres Subang karena terlibat penyalahgunaan narkotika.
“Yang bersangkutan juga udah divonis di PN Subang serta menjalani hukumanya,” ucap Teddy
Sedangkan untuk Bripka Tri Aji Effendi dilaporkan karena kasus penipuan dengan modus mampu memasukkan menjadi anggota Polri khususnya Polwan.
Dalam sidang kode etik Profesi Polri, kata Teddy, yang bersangkutan terbukti telah melanggar Pasal 12 serta KUHP pasal 378.
“Pemberhentian ini merupakan bentuk ketegasan Polri kepada anggota yang melanggar peraturan, dan sanksi kode etik. Pemberhentian, dan pencopotan jabatan merupakan komitmen institusi Polri,” pungkas AKBP Teddy Fanani.