BPJSTK Tunaikan Pembayaran Pada 13 Ahli Waris Non ASN Kemensos RI

ilustrasi

ilustrasi

POJOKBANDUNG.com, JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan telah tunaikan pembayaran hak ahli waris pada 13 Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kemensos RI. Hak tersebut berupa manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang diterima oleh ahli waris Alfin Datu Adam dengan nilai santunan sebesar Rp169 juta dan 12 ahli waris penerima manfaat Jaminan Kematian (JKM) dengan total nilai sebesar Rp288 juta.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2013, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) adalah seseorang yang diberi tugas, fungsi dan kewenangan oleh Kementerian Sosial dan/atau dinas/instansi sosial provinsi, dinas/instansi sosial kabupaten/kota selama jangka waktu tertentu untuk melaksanakan dan/atau membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial di setiap wilayah penugasan di kecamatan. TKSK ini memiliki tiga tugas pokok dalam kesehariannya sebagai koordinator, fasilitator dan administrator.

Terhitung awal kepesertaan pada Maret 2018 hingga Maret 2019, BPJSTK telah membayarkan manfaat kepada peserta TKSK ini sebesar Rp803 juta dengan rincian sebesar Rp600 juta utnuk pembayaran manfaat JKM dengan 25 kasus dan sisanya Rp203 juta untuk manfaat JKK dengan 4 kasus.

BPJSTK terus memperluas cakupan kepesertaannya di Indonesia terutama pegawai pemerintahan non ASN. Tercatat sampai dengan periode Februari 2019, Kementerian Sosial RI telah melindungan tenaga kerja non ASN yang berada di jajarannya sebanyak 7.014 orang yang berada di seluruh Indonesia. Program perlindungan non ASN ini mencakupi perlindungan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).

Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pekerjaan yang dilakukan oleh TKSK tentunya memiliki resiko. Maka dari itu, pihaknya komitmen untuk tetap memberi perlindungan jaminan sosial dengan bekerjasama dengan BPJS TK.

“Selanjutnya seluruh pekerja Sosial Non ASN seperti pendamping PKH (Program Keluarga Harapan) yang berada dibawah Kementerian Sosial RI akan diberikan perlindungan JKK dan JKM dari BPJS Ketenagakerjaan,” ucap Agus usai Rakornas Kemensos RI di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/4/2019).

Menjadi komitmen BPJSTK dalam mengimplementasikan amanah undang-undang untuk memberikan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja, khususnya pekerja dalam lingkungan pemerintahan yang belum tergolong dalam Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2004, Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

loading...

Feeds