POJOKBANDUNG.COM, JAKARTA – Di tengah aksi demo menolak revisi UU TNI, beredar kabar bahwa UU Polri juga bakal direvisi.

Ilustrasi. Anggota Polri berjaga di depan Gedung KPU jelang penetapan Prabowo Subianto Dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024, Rabu (24/4/2024). FOTO: DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM. Sementara foto atas, Ketua DPR Puan Maharani saat memeriksa salah satu dokumen. Foto : Instagram @puanmaharaniri
Dalam draf RUU Polri yang bertebaran di jagat maya, disebutkan bahwa kewenangan Polri di ranah siber bakal semakin luas.
Kewenangan itu dikhawatirkan disalahgunakan untuk memberangus kebebasan berekspresi di media sosial.
Baca Juga : JNE Content Competition 2025 Kembali di Gelar dengan Hadiah Ratusan Juta Rupiah
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian dalam siaran persnya menyebutkan, sejumlah pasal dalam RUU Polri membuat institusi ini menjadi superbody.
Ini, misalnya, ditunjukkan di Pasal 16 ayat 1 huruf (q). Pasal tersebut, menurut koalisi masyarakat sipil, dapat memperlebar pengawasan dan pembinaan terhadap ruang siber.
Polri bahkan diberi kewenangan untuk penindakan, pemblokiran, pemutusan, dan memperlambat akses ruang siber dengan alasan keamanan dalam negeri.
Nah, pasal itu rawan digunakan untuk meredam protes dan aksi masyarakat.
Selain itu, berpotensi melanggar kebebasan berpendapat serta memperoleh informasi.
Selasa (25/3/2025) Ketua DPR Puan Maharani menegaskan bahwa pihaknya belum menerima surat presiden (surpres) tentang rancangan undang-undang terkait perubahan Undang-Undang Polri.
Baca Juga :Pentingnya Mempersiapkan Dana Pendidikan Sejak Dini
Dia menegaskan, draf RUU Polri yang beredar di media sosial bukan draf resmi.
”Surpres (RUU Polri), saya tegaskan sampai saat ini belum diterima pimpinan DPR,” kata Puan setelah sidang paripurna ke-16 penutupan masa sidang II tahun 2024–2025 di gedung DPR.
Puan juga menegaskan, jika ada surpres RUU Polri yang beredar di publik, hal itu juga bukan resmi dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto.
Bukan supres resmi
”Jadi, yang beredar di publik atau beredar di masyarakat itu bukan surpres resmi,” tegasnya.
Puan juga memastikan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Polri yang beredar saat ini bukan draf resmi.
”Jadi, kami pimpinan DPR belum menerima surpres tersebut. Kalau sudah ada DIM yang beredar, itu bukan DIM resmi,” ujar Puan.
Akhir pemerintahan Joko Widodo
RUU Polri hadir pada akhir pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Rapat paripurna DPR pada 28 Mei 2024 memutuskan RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi usulan inisiatif DPR.
RUU ini diminta untuk segera dibahas dalam masa sidang waktu itu. (lyn/oni/jawa pos)