POJOKBANDUNG.com- Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) II atau Samsat Kabupaten Bandung memastikan kesiapannya melayani masyarakat yang ingin memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Diketahui, Pemerintah Provinsi Jawa Barat beserta Tim Pembina Samsat memberlakukan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025.
Pemberian pembebasan Tunggakan atas Pokok dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada orang pribadi dan badan yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor di wilayah hukum Kepolisian Daerah Jawa Barat dan wilayah hukum Daerah Metro Jaya.
Artinya, tunggakan atas Pokok dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor pada tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya dihapuskan. Masyarakat diminta diminta membayar pajak yang terhitung pada tahun 2025 dan seterusnya. Program pemutihan ini memiliki batas waktu dari 20 Maret 2025 hingga 6 Juni 2025.
Hasilnya, penerimaan pajak kendaraan (PKB) dari program pemutihan meningkat siginifikan.
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) II Kabupaten Bandung, Dony mengatakan, pada hari kedua program tersebut, tercatat sebanyak 2.137 KBM yang membayar pajak dengan jumlah penerimaan PKB sebesar Rp 828.745.800,- atau meningkat sebesar 32,2% dibandingkan dengan hari sebelum program yang hanya sebesar Rp 626.334.300- dengan jumlah KBM sebanyak 1.467 KBM.
“Penerimaan BBNKB sebesar Rp 617.559.600,- atau hampir sama dengan hari sebelum pemutihan dengan jumlah KBM sebanyak 141 KBM,” ujar Dony, Sabtu (22/3/2025).
Peningkatan juga terjadi pada hari ke tiga atau Sabtu 22 Maret 2025. Penerimaan PKB sampai dengan pukul 15.00 WIB mencapai 1.646 KBM yang membayar pajak dengan jumlah penerimaan PKB sebesar Rp 512.068.800 atau naik sebesar 70,59% dibandingkan dengan hari Sabtu tanggal 15 Maret 2025 sebelum pemutihan yang hanya sebesar Rp 300.169.900,- dengan jumlah KBM sebanyak 647 KBM atau naik sebesar 60,65%
“Penerimaan BBNKB sebanyak 8 KBM dengan jumlah penerimaan sebesar Rp 26.000.000,- atau meningkat 97% , jika dibandingkan dengan Sabtu, 15 Maret 2025, sebelum pemutihan yang hanya sebesar Rp.753.000,- dengan jumlah KBM sebanyak 1 KBM atau naik sebesar 87 %,” kata dia.
Untuk memaksimalkan program tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat membuat kebijakan membuka layanan setiap hari, termasuk hari Minggu pada pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Dony memastikan semua petugas sudah memiliki komitmen yang sama untuk bekerja di hari libur. Masyarakat diharapkan bisa memanfaatkan kesempatan tersebut.
“Kami, seperti Samsat yang lain, sesuai keputusan pak Gubernur akan membuka layanan, termasuk di hari Minggu. Bagi yang tidak bisa datang langsung, bisa memanfaatkan aplikasi secara online,” jelas Dony.
“Bagi yang datang langsung ke Samsat, kami akan berusaha membuat nyaman melalui kebersihan hingga fasilitas yang disediakan,” ucap Dony. “Kami sudah ada fasilitas layanan samsat khusus untuk manula dan disabilitas, ruang baca, taman bermain anak, ruang laktasi dan lainnya,” tandasnya. (dbs)