Bank OCBC NISP Diduga Langgar SOP, Nasabah Menggugat, OJK Turun Tangan!


Ilustrasi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto : Dok/JawaPos.com

Ilustrasi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto : Dok/JawaPos.com

POJOKBANDUNG.COM, KOTA BANDUNG – Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan perdata yang diajukan pengusaha asal Bandung, Hirawan Ardiwinata, terhadap Bank OCBC NISP.

Gugatan tersebut terkait dengan belum dikembalikannya jaminan kredit selama 24 tahun, meskipun kredit telah lunas sejak 2001.

Pada 1996, Hirawan yang saat itu menjabat sebagai Direktur PT Starstrust memperoleh fasilitas kredit dari Bank NISP (sekarang Bank OCBC NISP) dengan menyerahkan 32 agunan sebagai jaminan, meliputi sertifikat tanah seluas 92.110 meter persegi di Desa Cikembulan, Pangandaran, 25 kavling tanah di Setiabudi Regency, Kota Bandung, dan surat obligasi dari PT Astra II, PT BTN VIII, PT Pindo Deli, dan PT PLN V861.

Baca Juga :Menanggapi Situasi Terkait Pemberitaan Bank Bjb Saat Ini

Meskipun seluruh kredit telah dilunasi Hirawan pada 2001, namun hingga kini sebagian jaminan yang diserahkan tidak kunjung dikembalikan pihak Bank OCBC NISP.

Merasa dirugikan, Hirawan mengajukan gugatan pada 11 Juli 2024 dengan nomor perkara 296/Pdt.G/2024/PN.Bandung. Pada 20 Januari 2025, PN Bandung menyatakan, Bank OCBC NISP telah melakukan wanprestasi karena tidak memenuhi kewajiban pengembalian jaminan kredit.

Menanggapi kasus tersebut, Direktur Eksekutif Segara Institute, Piter Abdullah, menilai ada indikasi pelanggaran terhadap prosedur perbankan.

Baca Juga : Data dan Fakta Sejarah Baru Persib Bandung Diciptakan Bojan Hodak, Ini Rinciannya

“Jaminan kredit seharusnya dikembalikan kepada nasabah setelah kredit lunas, sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku di perbankan,” ujarnya, Rabu (12/3).

Dalam sistem perbankan, jaminan kredit berfungsi sebagai agunan saat nasabah mengajukan pinjaman. SOP yang berlaku mewajibkan bank mengembalikan jaminan setelah semua kewajiban administrasi dan hukum, termasuk pelunasan bunga serta biaya terkait, telah dipenuhi.

Jika jaminan tidak dikembalikan, Piter menegaskan, hal tersebut berpotensi menjadi pelanggaran SOP dan dapat menimbulkan sengketa hukum.

Baca Juga :Mantap! Pelatih Persib Bandung, Bojan Hodak Kembali Catatkan Sejarah

“Jika hal tersebut tidak dilakukan, maka ada kemungkinan terjadi pelanggaran SOP yang mungkin disebabkan oleh oknum tertentu, bukan kebijakan bank secara keseluruhan,” tambah Piter.

Piter menekankan, jika terdapat dugaan keterlibatan oknum perbankan dalam pelanggaran tersebut, maka mereka harus diusut dan ditindak sesuai hukum.

Ia juga mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam kasus tersebut.

Komentar OJK

Sementara itu, OJK Regional 2 Jawa Barat mengonfirmasi telah menerima pengaduan dari Hirawan terkait permasalahannya dengan Bank OCBC NISP. Saat ini, laporan tersebut sedang ditindaklanjuti.

“Kalau terkait itu, pengaduan yang bersangkutan sudah kami terima dan saat ini sudah diproses untuk tindak lanjutnya,” ujar perwakilan OJK saat dikonfirmasi.

OJK juga menegaskan akan terus mengawasi proses penyelesaian kasus tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam perlindungan konsumen sektor keuangan.

Terus mengawal kasus

“Tentunya kami akan terus mengawal proses penyelesaian kasus ini sesuai dengan mekanisme perlindungan konsumen yang berlaku,” kata OJK.

Di sisi lain, OJK juga mengimbau masyarakat yang mengalami permasalahan serupa untuk melapor agar mendapatkan pendampingan dalam penyelesaiannya.

“Masyarakat bisa mengajukan pengaduan resmi ke OJK melalui kanal yang telah disediakan, termasuk aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), email, atau call center 157,” tutup OJK. (**)

loading...

Feeds

KPA Subang Bentuk Warga Peduli AIDS

POJOKBANDUNG.COM, SUBANG– Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kabupaten Subang membentuk Warga Peduli AIDS, di Aula Kantor Kecamatan Subang, Selasa (11/3/2025). Hadir …