Pimpin SKM, Sekda Subang: Penyelengara Pelayanan Publik Wajib Mengukur Indeks Kepuasan Masyarakat

POJOKBANDUNG.COM, SUBANG– Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, H. Asep Nuroni, memimpin rapat penyusunan serta pengisian kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Sekretariat Daerah Tahun 2025 melalui aplikasi e-SKM, bertempat di Ruang Rapat Bupati, Kamis, (27/02/2025).

Pimpin SKM, Sekda Subang: Penyelengara Pelayanan Publik Wajib Mengukur Indeks Kepuasan Masyarakat

Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, H. Asep Nuroni pimpin rapat penyusunan serta pengisian kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat bertempat di Ruang Rapat Bupati, Kamis, (27/02/2025). Foto-foto:M.Anwar/Pojok Bandung

Dalam sambutannya, Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Setda Subang Eka Rosdiman, menyampaikan bahwa survei ini bertujuan untuk mengukur persepsi masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Subang.

,”Hasil survei ini menjadi dasar evaluasi dan penyempurnaan layanan agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat Subang,” katanya.

Baca Juga : KAI Daop 2 Tambah Lagi Dua Kereta Tambahan Yakni KA Pasundan Lebaran dan KA Kutojaya Selatan Tambahan untuk Angkutan Lebaran 2025, Total Ada 5 KA Tambahan

“Tahun 2024, realisasi yang diperoleh adalah B dengan nilai 86,09 poin atau kategori baik dan tahun 2025, target nilai 86,66 atau kategori baik, “ujarnya.

Sementara itu Sekda Subang, Asep Nuroni menegaskan bahwa penyelenggara pelayanan publik wajib mengukur indeks kepuasan masyarakat sesuai Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 14 Tahun 2017 tentang pedoman penyusunan survei kepuasan masyarakat.

Sejalan dengan paradigma New Public Service (NPS) pelayanan harus lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Baca Juga : Pelatih Persib U-13 Apresiasi Perjuangan Pemain, Ini Ungkapan Agi Maulana

“Sebagai daerah otonom, kita harus terus meningkatkan pelayanan, memberdayakan masyarakat, dan memastikan partisipasi mereka dalam pembangunan,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi capaian e-SKM 2024 yang melampaui target, namun menyoroti aspek yang perlu ditindaklanjuti di tahun 2025.

Oleh karena itu, ia menginstruksikan setiap bagian di lingkungan Setda untuk aktif menyebarluaskan link atau barcode survei kepada penerima layanan, dengan target sampel yang ditetapkan dua kali dalam setahun.

Baca Juga : Perkuat Layanan Kesehatan, YKP Bank Bjb Resmikan Klinik Pratama Easycare

“Bagian Perencanaan dan Keuangan juga harus segera menindaklanjuti perbaikan layanan berdasarkan hasil evaluasi,” ujarnya. (Anr)

 

loading...

Feeds