Pentingnya Jaminan dan Perlindungan Sosial bagi Pekerja Jasa Kontruksi

Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi Pada Lingkup Satuan Kerja Disperkim Provinsi Jawa Barat bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci pada Rabu (12/02/2025) melalui zoom meeting. Foto : Dok. BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci

Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi Pada Lingkup Satuan Kerja Disperkim Provinsi Jawa Barat bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci pada Rabu (12/02/2025) melalui zoom meeting. Foto : Dok. BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci

POJOKBANDUNG.COM, KOTA BANDUNG – Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Provinsi Jawa Barat bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci terus berupaya untuk memberikan jaminan dan perlindungan sosial kepada pekerja sektor jasa konstruksi.

Salah satunya melalui Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi Pada Lingkup Satuan Kerjanya pada Rabu (12/02/2025) melalui zoom meeting.

Kepala Disperkim Provinsi Jawa Barat, Dr. Indra Maha, S.T.,M.T. mengatakan, sosialisasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran para pemangku kepentingan di satuan kerjanya mengenai pentingnya perlindungan dan jaminan bagi tenaga kerja jasa konstruksi, dalam progam pembangunan fisik di masing-masing perangkat daerah melalui program BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga :Lindungi Petani Desa Pangarengan, BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci Kolaborasi Bersama KKN STAI Siliwangi Garut

“Selain menjadi amanah dari undang-undang, keikutsertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan merupakan upaya bersama untuk memberikan perlindungan bagi para pekerja. Termasuk ketika ada progam pembangunan fisik di lingkup satuan kerja Disperkim, pastikan jasa konstruksi atau pihak ketiga pelaksana telah mendaftarkan proyeknya dalam perlindungan BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Sementara itu Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci, Moch. Faisal menyatakan BPJS Ketenagakerjaan merupakan program pemerintah yang sudah diatur dalam undang-undang, peraturan pemerintah serta peraturan turunannya dari pusat hingga ke daerah. Sehingga hal tersebut menjadi penting dan harus diupayakan bersama dalam memberikan perlindungan dan jaminan sosial kepada masyarakat.

“Regulasi dan payung hukumnya sudah jelas, sehingga bagi perangkat daerah yang tidak perlu khawatir ketika dilakukan audit atas proyek fisik yang dikerjakan ketika menyertakan item iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja jasa konstruksi, karena hal tersebut dapat dipertanggung jawabkan secara jelas,” ujar Faisal.

Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci Berikan Santunan kepada Petugas KPPS di Bandung Meninggal Dunia

Pihaknya berharap sinergi dalam pemberian jaminan dan perlindungan bagi pekerja di wilayah Kota Bandung dapat terus dilakukan. Sehingga upaya bersama untuk menyejahteraan pekerja dapat berjalan dengan optimal.

“Tentu harapan kami bisa terus bersinergi dengan seluruh Dinas terkait yang ada Khususnya di Provinsi Jawa Barat dan Kota Bandung dalam melindungi dan menjamin kesejahteraan seluruh pekerja di Kota Bandung, seperti halnya pekerja sektor jasa kontruksi pada proyek-proyek fisik Pemprov Jawa barat dan Pemkot Bandung mulai dari perencanaan hingga pekerjaan selesai semuanya dapat terlindungi atas risiko kecelakaan kerja dan kematian,” terangnya. (sol)

 

loading...

Feeds

PSSI: Terima Kasih Coach Indra Sjafri!

PSSI: Terima Kasih Coach Indra Sjafri!

POJOKBANDUNG.COM, JAKARTA – PSSI akhirnya melepas posisi Indra Sjafri dari jabatan sebagai pelatih kepala Timnas Indonesia U-20. Keputusan tersebut diambil …