POJOKBANDUNG.COM, GARUT – Pemerintah Daerah (Pemda) Garut, menggandeng BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat, bakal menggulirkan program jaminan perlindungan keselamatan kerja melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2024.
Sekretaris Daerah Garut, Nurdin Yana, menyampaikan program BPJS Keselamatan Kerja ini merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah di tengah masyarakat yang membutuhkan. “Waktu itu masyarakat kami ada yang kecelakaan kerja, sehingga yang bersangkutan itu mendapatkan santunan,” ujarnya, Jumat (24/1/2025).
Menurutnya, kolaborasi Pemda Garut bersama BPJS Ketenagakerjaan mampu mengoptimalkan pemanfaatan dana DBHCHT, untuk pembayaran premi perlindungan sosial bagi buruh tani tembakau di Garut.
Baca Juga : DPRD Subang Bakal Gelar Peripurna Penetapan Bupati Terpilih, Ini Penjelasan Sekwan DPRD Subang Tatang
“APBD yang digulirkan untuk program ini hanya menjadi pintu masuk,” ujar Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat, Kunto Wibowo.
Menurutnya, kehadiran program itu sangat bermanfaat baik bagi petani langsung, maupun bagi keluarga saat terjadi musibah.
“Ke depan, masyarakat akan secara sadar melanjutkan iurannya sendiri, karena mereka memahami pentingnya jaminan sosial ini,” ujarnya.
Baca Juga : Di Subang, Pemotor Duel dengan Komplotan Begal, Dua Pelaku Ditangkap, Korban Terkena Bacokan
Hadirnya jaminan sosial dari pemerintah ujar dia, hanya berlaku sementara, yaitu selama enam bulan. Lembaganya meminta para camat di 42 kecamatan di Kabupaten Garut segera mensosialisasikan program ini.
“Kita bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat-masyarakat di Kabupaten Garut (tentang pentingnya jaminan sosial bagi pekerja),” kata dia.
Hal senada disampaikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Garut, Supriatna.
Menurutnya, dari sekitar 14.796 calon penerima, sebanyak 12.660 buruh dan petani tembakau di antaranya memenuhi syarat untuk mendapatkan perlindungan.
Jumlah ini berkurang dari data sebelumnya mengingat buruh tani yang berusia di atas 65 belum bisa mendapatkan jaminan perlindungan, serta terdapat beberapa data buruh yang statusnya telah meninggal dunia.
“Para penerima manfaat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan tidak termasuk dalam penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT), sehingga tidak terjadi tumpang tindih data penerima bantuan,” papar dia.
Dengan hadirnya perlindungan itu, para petani tembakau akan mendapatkan dua manfaat, yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, selama enam bulan, dari Januari hingga Juni.
“Harapannya Pemerintah Kabupaten Garut bisa melanjutkan dari bulan Juni dan seterusnya, dan mudah-mudahan bisa lebih banyak lagi yang bisa dilindungi khususnya buruh tani tembakau mudah-mudahan seperti itu,” ujar dia.
Pada kesempatan berbeda, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tasikmalaya, Zeddy Agusdien memberikan apresiasi tinggi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Garut atas kepeduliannya terhadap para buruh dan petani tembakau.
“ini adalah bentuk nyata dari kepedulian pemerintah daerah terhadap para buruh dan petani tembakau. Dengan adanya perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, para pekerja tersebut dapat bekerja tanpa rasa cemas dan menjadi lebih produktif.”ujarnya. (sol)