Kepala Daerah Batal Dilantik 6 Februari, Tunggu Putusan Dismissal MK Pekan Depan, Berikut Penjelasan Mendagri Tito Karnavian

POJOKBANDUNG.COM, JAKARTA – Rencana pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 gelombang I pada 6 Februari 2025 dipastikan batal.

Kepala Daerah Batal Dilantik 6 Februari, Tunggu Putusan Dismissal MK Pekan Depan, Berikut Penjelasan Mendagri Tito Karnavian

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat rapat. Foto : Salman Toyibi/Jawa Pos. Sementara itu foto atas, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan keterangan pers. Foto : Nurul F/JawaPos.com.

Keputusan batalnya pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 itu diambil setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memajukan jadwal sidang putusan dismissal dari 11–13 Februari menjadi 4–5 Februari.

Dalam rencana awal, pelantikan gelombang I kepala daerah hasil Pilkada 2024 akan digelar pada 6 Februari berlaku untuk 296 daerah yang tidak memiliki sengketa di MK.

Baca Juga : Terendam Banjir Berbulan- Bulan, Warga Sukasari Subang Terserang Penyakit Gatal-gatal di Kaki

Sementara itu, daerah yang memiliki sengketa di MK akan menyusul kemudian.

Nah, dalam kebijakan terbaru, pemerintah akan menunggu putusan dismissal MK yang pembacaannya dipercepat mulai Selasa pekan depan.

Putusan dismissal atau putusan sela merupakan putusan yang akan menetapkan perkara mana saja yang memenuhi syarat untuk dilanjutkan.

Baca Juga : Tidak Perlu Khawatir, Stasiun Bandung Menyediakan Berbagai Fasilitas Pelayanan untuk Pelanggan, Termasuk Fasilitas Toilet yang Juga Diperhatikan

Bagi permohonan sengketa yang dinilai tidak memenuhi syarat formil maupun materiil, kepala daerah yang unggul akan ditetapkan sebagai calon terpilih. Sementara bagi sengketa yang memenuhi formil dan materiil, MK akan melanjutkan ke sidang pembuktian.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, perubahan jadwal di MK tersebut sudah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.

’’Arahan presiden, kalau memang jarak nggak terlalu jauh, untuk efisiensi sebaiknya disatukan saja,’’ kata Tito di kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Pangkas Waktu

Dengan demikian, pelantikan nanti menggabungkan 296 daerah yang tidak bersengketa dengan daerah-daerah yang tidak berlanjut perkaranya.

’’Jumlah pastinya belum tahu,’’ kata Tito.

Lantas, kapan pelantikan digelar?

Baca Juga : Asisten Pelatih Persib Bandung Igor Tolic Dedikasikan Kemenangan untuk Coach Bojan Hodak

Tito mengatakan, jika mengikuti prosedur Undang-Undang Pilkada, waktu maksimal untuk memproses putusan MK sampai dengan pelantikan adalah 31 hari. Terbagi dalam proses di KPU 6 hari, di DPRD 5 hari, dan di pemerintah 20 hari.

Namun, arahan presiden, proses itu sebisanya dipangkas.

Upayakan secepat mungkin

’’Beliau berprinsip upayakan secepat mungkin sehingga sesegera mungkin ada kepastian hukum di daerah,” kata mantan Kapolri itu.

Dari hasil exercise jajarannya, lanjut Tito, waktu maksimal 31 hari bisa dipersingkat hingga 12–14 hari.

KPU, misalnya, kata Tito, siap memangkas proses administrasi dari 6 hari menjadi 1–2 hari.

Jika sesuai exercise, bisa jadi pelantikan digelar sekitar 18–20 Februari.

Namun, untuk kepastiannya, Tito akan berkoordinasi dengan KPU, Bawaslu, MK, dan Komisi II DPR RI.

Diumumkan hari ini Senin

’’Senin nanti diumumkan hasil akhirnya,’’ jelasnya.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sepakat dengan pemunduran waktu pelantikan.

’’Mungkin lebih baik kita menunggu hasil keputusan tersebut,’’ ujarnya.

Libatkan lebih banyak daerah

Dengan begitu, pelantikan gelombang I akan berlangsung dengan melibatkan lebih banyak daerah.

Untuk jadwal pelantikan, Dasco menyebut akan ada rapat ulang antara DPR dan pemerintah. (far/c7/ttg/jawa pos)

 

loading...

Feeds

DITAJENAD Lanjutkan Kerja Sama dengan JNE

POJOKBANDUNG.com – JNE lakukan penandatanganan kerja sama dengan Direktorat Ajudan Jenderal Angkatan Darat (DITAJENAD) sebagai perusahan logistik terpilih untuk membantu …