Polres Subang Kembali Ungkap Kasus Narkoba , Kali Ini Sita 36,25 Gram






Tiga tersangka pelaku peredaran narkoba yang diamanakan Polisi. Foto : For Pojok Bandung

Tiga tersangka pelaku peredaran narkoba yang diamanakan Polisi. Foto : For Pojok Bandung

POJOKBANDUNG.COM, SUBANG- Lagi, Polres Subang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah itu.

Kali ini Unit Sat Res Narkoba Polres Subang berhasil meringkus tiga orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut.

Mereka ditangkap di Kp Ciintang Rt. 001/001 Desa Padaasih Kecamatan Cibogo Subang, Kamis 16 Januari 2025 sekira pukul 00.15 Wib.

Baca Juga : Tuntaskan Mandiri Challenge Series dengan Manis, Modal Positif Timnas Indonesia U-20 untuk Piala Asia

Kasat Narkoba Polres Subang AKP Heri Nurcahyo mengatakan, penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-A/06/I/2025/JABAR/RES.SUBANG tanggal 16 Januari 2025.

“Adapaun lokasi penangkapan, yakni di rumah tempat tinggal salah satu tersangka, yakni inisial WG, di Kampung Ciintang Rt. 001/001 Desa Padaasih Kecamatan Cibogo Subang, ” ujar Heri dalam keterangan resminya.

Kedua tersangka lainnya, adalah TWA (36) Warga Kp Sukamulya Rt. 003/002 Desa Padaasih, Kecamatan Cibogo Kabupaten Subang dan AM (25 Tahun) Warga Cibogo Rt. 018/005 Desa Cibogo, Kecamatan Cibogo Kabupaten Subang.

Baca Juga : Putin Siap Bahas Perdamaian, tapi Ogah Dihadiri Zelensky, Dianggap Bukan Lagi Presiden Ukraina Sejak Operasi Militer Rusia Dimulai

Dari para tersangaka, polisi berhasil menyita barang bukti, 1 paket plastik klip berisikan narkotika jenis sabu, 32 paket plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dibungkus potongan tissue dililit lakban warna hitam.

16 paket plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dibungkus potongan tisue dililit lakban warna merah. 51 paket plastik kip berisikan narkotika jenis sabu dibungkus potongan tissue dililit lakban warna coklat dan 2 pack plastik klip termasuk 1 buah timbangan digital warna silver bertulisan Camry.

“Total barang bukti narkotika jenis sabu seluruhnya sama dengan 36,25 ( tiga puluh enam koma dua puluh lima ) gram, ” ungkap Heri.

Baca Juga : Gelar Kaderisasi Tingkat Dasar di Desa Mayangan dan Desa Legon Wetan, GMNI Subang Tanam Mangrove

Pasal yang disangkakan kepada para tersangka pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pungkas AKP Heri. (anr)

loading...

Feeds