POJOKBANDUNG.COM, KOTA CIMAHI – Kepolisian Resor (Polres) Cimahi memusnahkan belasan ribu botol minuman beralkohol di halaman Mapolres Cimahi pada Senin (30/12/2024).
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan, miras ilegal tersebut merupakan hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KKYD) di jajaran Polres Cimahi dan jajarannya serta dibantu unsur TNI dan Forkopimda di wilayah Kota Cimahi dan Bandung Barat.
“Ini dilakukan untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat di wilayah hukum Polres Cimahi. Khususnya menjelang pergantian Tahun Baru 2025,” katanya saat ditemui di Mapolres Cimahi, Senin (30/12/2024).
Baca Juga :Kemenpora Genjot Partisipasi Olahraga Difabel, Fokus Pembinaan dan Kesadaran Masyarakat
Ia menambahkan, barang bukti minuman keras yang dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan stum atau alat berat itu merupakan hasil tersebut merupakan hasil kerja keras semua pihak yang dilakukan selama ini.
“Ini hasil KKYD yang dilakukan jajaran Polres Cimahi dibantu TNI dan stakeholder lainnya untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat di wilayah hukum Polres Cimahi,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, operasi yang dilakukan tersebut berhasil menyita belasan ribu minuman keras berbagai merk.
“Untuk barang bukti yang dimusnahkan 11.321 botol berbagai merk, 329 liter tuak 370 botol plastik,” katanya.
Ia menegaskan pihak kepolisian bersama stakholder terkait lainnya siap untuk memberikan pelayanan optimal untuk masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar tak mengkonsumsi minuman beralkohol.Kami dari pihak kepolisian akan siap memberikan pelayanan, rasa aman dan nyaman,” tandasnya. (kro)