Petugas Badan Adhoc KPU Kota Bandung Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

POJOKBANDUNG.COM, KOTA BANDUNG – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandung Suci lindungi petugas Adhoc Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung pada gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 (27/11/2024).

Penandatanganan perjanjian kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci yang diwakili oleh Opik Taufik selaku Kepala Kantor Cabang didampingi oleh Agus Pandu Indra Putra selaku Kepala Bidang Kepesertaan Koorporasi dan Institusi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung yang diwakili oleh Khoirul Anam Gumilar Winata selaku Ketua yang didampingi oleh Noviansyah Adzany Akbar selaku Sekretaris, bertempat di Ruang Rapat BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci (15/11/2024).

Ketua KPU Kota Bandung, Khoirul Anam Gumilar Winata mengatakan sejak awal pembentukan tenaga Adhoc, dirinya berkomitmen untuk memberikan perlindungan dengan program BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga :Seluruh Badan Ad Hoc Pilkada di Sumedang Terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

“Mengingat risiko yang tidak diinginkan, kami telah menganggarkan untuk mengikutsertakan para petugas Adhoc menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, agar petugas penyelenggara pemilu dapat terlindungi dan melaksanakan tugas dengan aman,” ujar Anam.

Tujuan Perjanjian Kerja Sama ini adalah memberikan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Penyelenggara Pemilu atau Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah adalah tenaga kerja yang ditetapkan oleh Surat Keputusan dari Jajaran KPU diatasnya sesuai ketentuan yang berlaku selama kurun waktu tertentu dan melaksanakan tugas dan fungsinya dalam melakukan kegiatan penyelenggaraan pemilu dan/atau pemilihan kepala daerah, yang terdiri dari Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS), Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS), Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Ketertiban TPS.

Baca Juga :BPJS Ketenagakerjaan: Jaminan Sosialfondasi untuk Masa Pensiun

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci, Opik Taufik mengatakan perlindungan jaminan sosial kepada penyelenggara pemilu sangat penting karena telah diatur undang-undang dan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2021.

“Presiden RI melalui Inpres nomor 2 tahun 2021 menginstruksikan kepada semua lembaga negara untuk memastikan perlindungan bagi penyelenggara pemilu dan menginstruksikan kepada Kejaksaan Agung dapat memberikan pengawasan kepatuhan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut,“ ungkap Opik.

Sebagai informasi, perlindungan program kecelakaan kerja melindungi peserta dari risiko kecelakaan kerja sejak berangkat dari rumah, berada di tempat kerja sampai dengan kembali ke rumah.

Baca Juga :Lindungi Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Jalin PKS dengan Kejari Cimahi

Apabila mengalami risiko kecelakaan kerja, maka seluruh biaya pengobatan akan dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan sembuh tanpa batasan biaya sesuai indikasi medis, serta terdapat santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.

Peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan manfaat JKK sebesar 48 kali upah yang dilaporkan serta beasiswa untuk 2 orang anak, dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi, maksimal Rp174 juta.

Peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, maka keluarga atau ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta.

Baca Juga :

“Perlindungan jaminan sosial merupakan kebutuhan yang wajib dimiliki oleh seluruh pekerja baik penerima upah atau sektor formal, pekerja bukan penerima upah atau informal, maupun Pekerja Migran Indonesia (PMI). Dengan mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan pekerja dapat bekerja lebih produktif, aman dan nyaman karena telah terlindungi dari risiko sosial ekonomi yang mungkin dialami, hal ini sejalan dengan kampanye kami saat ini yaitu Kerja Keras Bebas Cemas,” ujar Opik.(sol)

loading...

Feeds