Tiga Anggota Geng Motor di Cimahi Dibekuk Polisi

POJOKBANDUNG.COM, CIMAHI- Tiga anggota kelompok geng motor pelaku penganiayaan di halaman parkir sebuah minimarket di  Jalan Kebon Kopi RT 01/ RW 07, Kelurahan Cibeureum Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi diringkus polisi.

Tiga Anggota Geng Motor di Cimahi Dibekuk Polisi

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto saat menunjukkan senjata tajam yang digunakan pelaku menganiaya korban. Foto-foto Hendra Hidayat/Pojokbandung.com

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menjelaskan, ketiga pelaku berinisial JM, AR dan MR melakukan aksinya pada Kamis (3/10/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.

Bahkan pelaku melakukan live streaming menggunakan akun media sosial.

Baca Juga : Polres Cimahi Ringkus Puluhan Tersangka Pengedar Narkoba, Ini Penjelasan Kapolres

“Diduga telah terjadi tindak pidana penganiayaan terhadap korban bernama Sudirman yang merupakan juru parkir di minimarket yang berada di Kebon Kopi, Kelurahan Cimahi Selatan Kota Cimahi,” katanya di Mapolres Cimahi, Selasa (8/10/2024).

Ia menambahkan, akibat penganiayaan yang dilakukan oleh para pelaku, korban bernama Sudirman tersebut mengalami luka di bagian tangan akibat sabetan senjata tajam dari salah seorang pelaku.

“Pelaku membacok atau menyabetkan senjata tajam berupa samurai ke arah korban yang mengakibatkan korban bernama Sudirman mengalami luka sayat pada telapak tangan kiri sampai pergelangan tangan,” tambahnya.

Baca Juga : Antisipasi Kepadatan Lalin di KBB, Ini yang Dilakukan Polres Cimahi

Ia menegaskan, motif pelaku dalam menjalankan aksinya merekam secara langsung melalui akun media sosialnya untuk menebar ketakutan kepada masyarakat.

“Pelaku ingin membuat konten kekerasan melalui sosial media Instagram dengan melakukan siaran langsung aksi pengeroyokan atau penganiayaan untuk menunjukan keganasan kelompok geng motor mereka,” katanya.

“Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke 1 atau 2 Jo 353 ayat 1 atau 2 Subsider 351 ayat 1 atau 2 KUHPidana. (kro)

loading...

Feeds