Muller Cs Ditahan, Warga Dago Elos Tetap Waspada

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Persoalan sengketa lahan yang berlangsung di wilayah Dago Elos Kota Bandung kini memasuki babak baru usai kedua tersangka yakni Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller resmi ditahan oleh Polda Jawa Barat. Kendati begitu, masyarakat Dago Elos mengaku tetap akan mengawal sejumlah tahapan yang nantinya digelar untuk mengadili kedua tersangka.

Koordinator Forum Dago Melawan, Angga Saputra menyebutkan penangkapan dua tersangka pemalsu keterangan atas kepemilikan tanah tersebut merupakan kemenangan kecil bagi masyarakat Dago Elos.

“Penangkapan ini bisa menjadi satu kemenangan kecil bagi kami, tapi kita tidak berpuas diri bahwa kasus sengketa ini masih berjalan dan kita akan terus mengawal prosesnya,” Kata Angga dalam Konferensi Pers yang digelar di Balai Warga Dago Elos, Jumat sore (19/7).

Dia menerangkan, berdasarkan informasi yang diterima oleh pihaknya, saat ini dua muller yang telah ditahan telah mendaftarkan gugatan pra-peradilannya ke PN Kelas 1A Kota Bandung. Sehingga hal itu diwaspadai oleh masyarakat sebagai upaya dari Muller Cs untuk lepas dari persoalan hukum.

“Untuk tahapan ini sekarang baru di tahap pertama ya soal penangkapan Muller Cs, nah yang kedua itu tahapannya penyerahan berkas, bukti-bukti serta kedua tersangka ke Kejaksaan, ini akan kita monitoring terus untuk prosesnya,” jelasnya.

“Informasi yang kita dapat itu Senin (22/7) nanti akan ada sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Muller Cs di PN Bandung,” sambungnya.

Dia menyampaikan salah satu upaya yang akan dilakukan oleh masyarakat adalah kembali mengadakan aksi untuk menekan Kejaksaan Tinggi Jabar agar segera melakukan proses peradilan terhadap Muller Cs. “Senin nanti kita akan turun kembali ke jalan dengan tuntutan agar kejaksaan segera bisa mengadili Muller Cs,” sebut dia.

“Untuk pesertanya tentu kita akan lebih banyak lagi dibanding aksi sebelumnya, kita inginnya ada seribuan warga datang untuk menekan proses ini, tapi misal tidak pun kira-kira 500an orang akan turun aksi,” imbuhnya.

Sebelumnya, pada Jumat pagi (19/7) Polda Jawa Barat menggelar konferensi pers terkait penahanan dua tersangka kasus sengketa tanah Dago Elos yakni Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Jules Abraham Abast menyampaikan kedua tersangka telah ditahan oleh Polda Jabar sejak Kamis (18/7) dinihari.

“Saat ini kami dari Polda Jawa Barat sudah menerima pemberitahuan P21 terkait telah lengkapnya hasil penyidikan kasus Dago Elos dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Dan oleh karena itu, kami telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap dua tersangka yaitu berinisial HHM (Heri Hermawan Muller dan DRM (Dodi Rustandi Muller),” kata Jules.

Dia menerangkan ke depannya akan segera melakukan pelimpahan berkas kedua aktor pemalsu keterangan dalam sengketa tanah di Dago Elos ke Kejati Jawa Barat. “Secepatnya tersangka beserta alat bukti akan kami lakukan pelimpahan ke Kejati Jabar kira-kira paling lambat hari Senin depan, sekarang kita masih koordinasi soal penyerahannya,” ujarnya.

Kedua Muller tersebut dijerat dengan Pasal 263 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 263 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat atau Pasal 266 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang tindak pidana keterangan palsu. (rup)

 

loading...

Feeds