Kejati Jabar Tahan Mantan PJ Bupati Bandung Barat Sebagai Tersangka Korupsi


Tersangka: Mantan Pj Bupati Kabupaten Bandung Barat, Arsan Latif mengenakan rompi tahanan warna merah milik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat usai diperiksa terkait dugaan korupsi yang dilakukannya di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kota Bandung Senin (15/7)

Tersangka: Mantan Pj Bupati Kabupaten Bandung Barat, Arsan Latif mengenakan rompi tahanan warna merah milik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat usai diperiksa terkait dugaan korupsi yang dilakukannya di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kota Bandung Senin (15/7)

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) mantan Penjabat (PJ) Bupati Bandung Barat, Arsan Latif terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Pasar Sindang Kasih Cigasong di Kabupaten Majalengka.

Penahanan ini dilakukan setelah AL menjalani pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam pada Senin, (15/7) kemarin.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Dwi Agus Afrianto, mengatakan penahanan terhadap AL dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan lancar.

“Saat ini yang bersangkutan kita lakukan upaya paksa selama 20 hari terhitung mulai tanggal 15 Juli 2024 sampai dengan tanggal 03 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung,” kata Dwi Agus, ditulis Selasa (16/7).

Dia menjelaskan, AL diduga telah menyalahgunakan kekuasaannya secara sistematis dalam kegiatan Build, Operate and Transfer (BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong. Dalam perannya sebagai Inspektur IV pada Kementerian Dalam Negeri, AL diduga mengkondisikan proses lelang dan menerima sejumlah uang tunai maupun transfer ke rekening pribadi dan keluarganya.

“Uang tersebut diberikan untuk memfasilitasi pembuatan peraturan Bupati Majalengka tentang pedoman pelaksanaan pemilihan mitra pemanfaatan barang milik daerah berupa bangun guna serah,” terangnya.

Disampaikannya, penahanan terhadap AL dilakukan berdasar pada Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan Surat Nomor: Print-1677/M.2.5/Fd.2/07/2024 tanggal 15 Juli 2024 jo Print-1516/M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 26 Juni 2024.

“Dalam kasus ini, AL dikenakan sejumlah pasal dalam Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Pasal-pasal yang diterapkan meliputi Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya. (rup)

loading...

Feeds