Rizieq Shihab Resmi Bebas Murni setelah Menjalani Masa Pembebasan Bersyarat

POJOKBANDUNG.com, JAKARTA – Eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, telah dinyatakan bebas murni setelah menyelesaikan masa pembebasan bersyarat selama dua tahun. Dilansir dari laman resmi Jawa Pos, Senin (10/6/2024).


Rizieq Shihab, mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), resmi dinyatakan bebas murni setelah menjalani masa pembebasan bersyarat selama dua tahun. Kebebasan Rizieq ini diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1508.PK.05.09 Tahun 2022, serta Berita Acara Penyerahan Narapidana Pembebasan Bersyarat ke Bapas Jakarta Pusat Nomor W10.PAS.PAS10.PK.05.09.3824 yang diterbitkan pada 20 Juli 2022.

Pengacara Rizieq, Aziz Yanuar, mengumumkan bahwa kliennya telah menyelesaikan seluruh tahapan masa pembebasan bersyarat pada Senin, 10 Juni 2024, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan selesainya masa pembebasan bersyarat tersebut, Rizieq tidak lagi terikat oleh ketentuan yang berlaku bagi warga binaan Bapas Jakarta Pusat, dan kini berstatus bebas murni.

Rizieq sebelumnya dihukum atas tiga kasus yang terjadi selama pandemi Covid-19, yakni kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat; kerumunan di Megamendung, Bogor; serta kasus tes swab di Rumah Sakit Ummi, Bogor. Ketua Kelompok Kerja Humas Ditjen Pas Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra, membenarkan bahwa masa bimbingan pembebasan bersyarat Rizieq berakhir pada 10 Juni 2024.

Rizieq mulai menjalani masa pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2022 setelah sebelumnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 12 Desember 2020. Ia dikabarkan keluar dari Rutan Bareskrim Polri pada pukul 06.45 WIB setelah memenuhi semua persyaratan yang diperlukan. Rika Aprianti, Koordinator Humas dan Protokol Kemenkumham, menjelaskan bahwa Rizieq memperoleh pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022.

Menurut Rika, Rizieq dijebloskan ke penjara karena dua tindak pidana, yakni pelanggaran Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, serta penyiaran berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Rizieq divonis delapan bulan penjara dan denda Rp 20 juta subsider lima bulan kurungan untuk pelanggaran kekarantinaan kesehatan, serta dua tahun penjara untuk kasus penyiaran berita bohong.
(Bim)

Loading...

loading...

Feeds