Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Zainut Tauhid Sa’adi Minta Kegiatan Mudik Tidak Perlu Diperdebatkan

POJOKBANDUNG.COM, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta masyarakat mengakhiri perdebatan, apakah mudik itu ibadah atau sebuah tradisi saja.


Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Zainut Tauhid Sa’adi Minta Kegiatan Mudik Tidak Perlu Diperdebatkan

Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Zainut Tauhid Sa’adi. Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Zainut Tauhid Sa’adi Minta Kegiatan Mudik Tidak Perlu Diperdebatkan. (Foto atas) Suasana arus lalu lintas di simpang Padalarang pada Senin (8/4/2024) menjelang H-2 idul fitri 1445 Hijriyah. Hilmi/Jawa Pos/ Hendra Hidayat/Pojokbandung.com

Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan, mudik memang bukan sebuah ibadah mahdhah, layaknya salat, zakat, maupun puasa.

Baginya mudik itu merupakan sebuah ibadah ghairu mahdhah.

Baca Juga : Kronologi Kecelakaan di KM 58 Jalan Tol Japek

’’Contohnya sama seperti belajar, atau bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga,’’ katanya kemarin.

Zainut mengatakan ada kelompok yang menyebut mudik adalah bagian ibadah bahkan sangat diwajibkan.

Sementara itu ada kelompok lain yang menyebutkan bahwa mudik itu hanya sebuah tradisi.

Baca Juga : Sopir Elf Jurusan Bandung-Cirebon Turun Omset Imbas Sepinya Pemudik

Kelompok ini menilai mudik sebuah tradisi, karena tidak ada tuntunannya baik di Alquran maupun Hadis.

Zainut menegaskan perdebatan soal mudik itu ibadah atau tradisi sebaiknya dihindari.

Sebab bisa memicu perpecahan di kalangan umat Islam.

Baca Juga :Menko PKM Muhadjir Effendy Sebut Ada Masalah dengan Gran Max Maut yang Mengangkut 12 Orang yang Terdiri dari Tujuh Laki-laki dan Lima Perempuan

Mantan Wakil Menteri Agama (Wamenag) itu mengatakan, mudik bisa bernilai pahala jika diniati untuk silaturahmi dengan orang tua dan saudara.

Kemudian tidak melupakan kewajiban utama seperti salat lima waktu dan lainnya.

Sebaliknya mudik bisa berujung dosa, jika niatnya pamer kekayaan, kesuksesan, dan keberhasilan.

Mudik juga berujung dosa jika terdapat aktivitas seperti mabuk-mabukan, menzalimi orang, dan meninggalkan salat saat perjalanan. (wan/Jawa Pos)

Loading...

loading...

Feeds

DPRD Setujui 2 Raperda Kota Bandung

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pada Rapat Paripurna …