Beri Waktu Dua Jam untuk Besuk Tahanan Korupsi, KPK Ingatkan Agar Pengunjung Melapor Jika Ada Pemerasan di Rutan

POJOKBANDUNG.COM, JAKARTA –  KPK membuka layanan besuk bagi keluarga yang ingin menjenguk keluarga di Rumah Tahanan KPK saat perayaan Idul Fitri.


Beri Waktu Dua Jam untuk Besuk Tahanan Korupsi, KPK Ingatkan Agar Pengunjung Melapor Jika Ada Pemerasan di Rutan


Ilustrasi KPK. Beri Waktu Dua Jam untuk Besuk Tahanan Korupsi, KPK Ingatkan Agar Pengunjung Melapor Jika Ada Pemerasan di Rutan. Beri Waktu Dua Jam untuk Besuk Tahanan Korupsi, KPK Ingatkan Agar Pengunjung Melapor Jika Ada Pemerasan di Rutan. Foto-foto : dok Jawa Pos

Keluarga diberi waktu dalam dua hari untuk menengok mereka, para tahanan kasus korupsi.

Baca Juga : Sopir Elf Jurusan Bandung-Cirebon Turun Omset Imbas Sepinya Pemudik

KPK tegaskan pengunjung tak boleh memberikan tips atau bingkisan kepada petugas Rutan.

Mereka yang boleh berkunjung dan menengok ke Rutan KPK adalah keluarga yang berhubungan langsung dengan tahanan.

Mereka boleh ngobrol tatap muka langsung sembari memberikan makanan.

Baca Juga : Menko PKM Muhadjir Effendy Sebut Ada Masalah dengan Gran Max Maut yang Mengangkut 12 Orang yang Terdiri dari Tujuh Laki-laki dan Lima Perempuan

“Jadwal kunjungan diberikan selama dua hari,” terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kemarin.

KPK membuka jadwal kunjungan pada Rabu-Kamis, pukul 10.00-12.00 WIB.

Sedang untuk pengunjumg yang membawa makanan bisa memberikan bingkisannya pukul 08.00-09.30 WIB.

KPK memastikan petugas Rutan akan mengecek setiap makanan yang diberikan kepada keluarga

Tak hanya itu, KPK juga mewanti-wanti agar petugas Rutan tak menerima pemberian apapun selama kunjungan berlangsung.

Baik berupa uang, barang, atau berbagai fasilitas yang ditawarkan pembesuk.

Baik dari keluarga tahanan maupun kuasa hukum. “Ini untuk mempertahankam integritas pegawai Rutan KPK,” katanya.

Ali juga meminta agar pengunjung bisa melapork ke KPK.

Jika saat masuk ke Rutan ada petugas yang meminta, memeras, hingga memaksa pengunjung untuk memberikan sesuatu. ” Segera melapor ke Pengaduan Masyarakat KPK melalui call center atau WA,” katanya.

Pengumuman larangan memberikan sesuatu ke petugas Rutan ini menjadi atensi khusus KPK.

Mengingat, saat ini lembaga antirasuah itu sedang disorot oleh publik.

Lantaran puluhan pegawai rutannya ditengarai melakukan pemerasan kepada para tahanan.

Ada 15 orang ditetapkan tersangka dalam perkara itu. Puluhan lainya masih jalani sidang disiplin pegawai. (elo/Jawa Pos)

 

 

 

Loading...

loading...

Feeds

DPRD Setujui 2 Raperda Kota Bandung

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pada Rapat Paripurna …