POJOKBANDUNG.COM, BANDUNG- Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Barat menerapkan aturan baru untuk rest area selama masa mudik Lebaran 2024.
Pemudik hanya diperbolehkan beristirahat maksimal 30 menit di rest area dan tidak diperkenankan makan di tempat seperti dikutip Minggu (7/4/2024).
Aturan ini diterapkan untuk mengurangi kepadatan kendaraan di rest area yang dapat menyebabkan antrean panjang.
Baca Juga : Lakalantas Terjadi di Cipatat,KBB Antara Truk dan Motor, Tiga Orang Meninggal Dunia
Kombes Pol Wibowo, Direktur Ditlantas Polda Jawa Barat, mengatakan bahwa selain pembatasan waktu istirahat, pengaturan parkir di rest area juga diperketat untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan.
Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan pengelola foodcourt di rest area untuk menyiapkan tenan makanan cepat saji.
Hal ini bertujuan agar pemudik dapat membawa makanan yang dibeli tanpa harus makan di tempat.
Baca Juga : Pakistan Geser Indonesia Sebagai Negara dengan Populasi Muslim Terbesar di Dunia
“Ini rest area kita sudah banyak berkoordinasi dengan badan pengelola jalan tol ada beberapa pola atau cara bertindak yang coba kita lakukan yang pertama, yaitu membatasi waktu istirahat selama 30 menit kepada seluruh pemudik.” papar Kombes Pol Wibowo, Direktur Ditlantas Polda Jabar.
Selain itu, dilakukan juga kanalisasi di kawasan rest area untuk mengurai kepadatan kendaraan. Langkah ini diharapkan dapat membantu kelancaran arus mudik selama musim Lebaran tahun ini.
“Kemudian, kita juga melakukan kanalisasi, baik di pintu masuk maupun di pintu keluar. Kemudian, mencoba untuk menghalau atau membersihkan kendaraan-kendaraan yang parkir atau bahkan berhenti di bahu-bahu jalan di sekitar rest area.” papar Kombes Pol Wibowo, Direktur Ditlantas Polda Jabar.
Aturan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada pemudik, serta memastikan kelancaran arus mudik Lebaran 2024. (Bim)