Perlindungan Jaminan Sosial bagi Pekerja Rentan Lewat Dana bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau


Perlindungan Jaminan Sosial bagi Pekerja Rentan Lewat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Perlindungan Jaminan Sosial bagi Pekerja Rentan Lewat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

POJOKBANDUNG.id, BANDUNG – Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 215/pmk.07/2021 tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau, Kementerian Keuangan Republik Indonesia menerbitkan surat edaran nomor: S-49/PK/PK.2/2024 tentang Penyusunan Rencana Kegiatan dan Penganggaran (RKP) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang ditujukan kepada Gubernur/ Bupati/ Walikota.

Surat edaran tersebut diharapkan dapat menjawab keraguan Pemerintah Daerah terkait penggunaan DBH CHT untuk kegiatan perlindungan Jaminan Sosial bagi Pekerja Rentan yang ada di daerah masing-masing.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa dana DBHCHT dabat digunakan untuk kegiatan lain sesuai kebutuhan dan prioritas daerah antara lain dapat berupa kegiatan sesuai kewenangan daerah untuk mendukung pelaksanaan Inpres No. 2 Tahun 2021 dan Inpres Nomor 4 Tahun 2022.

Jawa Barat sabagai salah satu provinsi yang menerima alokasi DBH CHT terbesar ketiga setelah Jawa Tengah dan Jawa Timur menjadi target pelaksanaan FGD oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia dengan melibatkan Sekretariat DBH CHT masing-masing pemerintah daerah baik Provinsi maupun Kabupaten Kota.

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Zainudin menyampaikan, Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan alat negara yang dapat digunakan untuk dua hal yakni, pertama untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat (khususnya pekerja) dan kedua mencegah kemiskinan/ mengangkat derajat masyarakat pekerja yang kurang beruntung.

“Data di Indonesia menunjukan bahwa angka kemiskinan baru di Indonesia salah satunya bersumber dari masyarakat yang memiliki risiko sosial dan yang memasuki hari tua. Rata-rata kemiskinan di lansia lebih tinggi dibandingan dengan rata-rata kemiskinan nasional,” ujar Zainudin.

Sementara angka jaminan sosial di Indonesia, secara pengelolaan dana hanya 6 persen dari PDB dan secara populasi hanya 14 persen orang Indoensia yang memiliki Jaminan Sosial untuk kesiapan menghadapi hari tua.
Dilihat dari struktur pekerja kita saat ini 60-70 persen adalah masyarakat pekerja informal, dan 50 persen pekerja informal ini berada pada desil 1 sampai dengan 2 data P3KE yang disebut pekerja rentan.

“Ini yang mendasari perlunya Jaminan Sosial dapat diakses oleh pekerja informal melalui fasilitasi program yang dijalankan oleh Pemerintah, termasuk Pemerintah Daerah. Di Jawa Barat sendiri Pekerja Informal tyang mengkases Jaminan Sosial Ketenagakerjaan baru 16 persen,” terangnya.

Sementara itu, Plh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Jawa Barat, Dodo Suhendar menyampaikan, opsi fleksibilitas penggunaan DBHCHT diharapkan dapat digunakan untuk perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana ditetapkan dalam surat edaran Kementerian Keuangan.

“Hal-hal yang harus disiapkan antara lain proses verifikasi dan validasi data calon penerima program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan penetapan peraturan daerah untuk pelaksanaan program tersebut. Jiki dilihat dari jumlah tenaga kerja pada sektor tembakau di jawa barat terdapat 28.837 orang petani dan buruh tani tembakau di Jawa Barat yang tersebar di 12 kabupaten kota penghasil tembakau di Jawa Barat,” papar Dodo Suhendar.

loading...

Feeds