Kemenhub Larang Jual-Beli Tiket Mudik Gratis 2024

ILUSTRASI : Deretan bus terparkir di Terminal Cicaheum, Jalan AH. Nasution, Kota Bandung. 
TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/RADAR BANDUNG

ILUSTRASI : Deretan bus terparkir di Terminal Cicaheum, Jalan AH. Nasution, Kota Bandung. TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/RADAR BANDUNG

 


POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan larangan bagi masyarakat yang menjual tiket Mudik Gratis 2024. Hal ini dilakukan menyusul adanya informasi yang beredar di media sosial mengenai tiket mudik gratis moda bus yang diperjualbelikan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno, menegaskan bahwa tindakan jual-beli tiket ini dapat merugikan orang lain yang seharusnya memperoleh kesempatan untuk pulang ke kampung halaman dengan gratis menggunakan angkutan umum.

“Mudik gratis bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat agar bisa mudik lebih aman, selamat, nyaman, dan tentunya tanpa biaya. Kami meminta agar masyarakat tidak memperjualbelikan tiket mudik gratis,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Selain melarang jual-beli tiket mudik gratis, Kemenhub juga mengimbau agar masyarakat tidak membeli tiket tersebut dari calo. Proses validasi ulang tiket akan dilakukan pada hari keberangkatan, dimana peserta mudik gratis harus menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk memverifikasi nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka.

“Hari H keberangkatan akan dilakukan pencocokan nama dan NIK yang tertera pada tiket mudik gratis melalui pemeriksaan KTP. Peserta yang identitasnya tidak sesuai dengan tiket tidak akan diizinkan untuk berangkat mudik gratis,” jelas Hendro.

Kemenhub berharap agar kebijakan ini dapat membantu masyarakat yang membutuhkan untuk mudik dengan gratis dan tanpa masalah yang tidak diinginkan.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang masyarakat menjual tiket Mudik Gratis 2024. Pasalnya, di media sosial beredar informasi tiket mudik gratis moda bus yang diperjualbelikan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengatakan, dengan adanya jual-beli tiket ini bisa mengambil kesempatan orang lain yang benar-benar membutuhkan untuk pulang ke kampung halaman dengan gratis menggunakan angkutan umum.

“Kementerian Perhubungan sangat menyayangkan kejadian ini. Mudik gratis bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat agar bisa mudik lebih aman, selamat, nyaman dan tentunya tanpa biaya. Kami meminta agar masyarakat tidak memperjualbelikan tiket mudik gratis,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Selain itu, dia juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli tiket mudik gratis di calo.

Pasalnya, pada prosesnya nanti peserta mudik gratis perlu melakukan validasi ulang di hari keberangkatan sehingga tiket tidak dapat digunakan apabila terdapat perbedaan nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Nanti akan dilakukan pencocokan nama dan NIK yang tertera pada tiket mudik gratis melalui pemeriksaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) para peserta saat Hari H keberangkatan. Yang identitasnya berbeda tidak akan bisa ikut berangkat mudik gratis,” jelasnya.

(bim)

 

Loading...

loading...

Feeds

Ayo, Cek Saldo JHT di Aplikasi Jamsostek Mobile!

POJOKBANDUNG.com, SUMEDANG – Dalam upaya peningkatan kualitas layanan BPJS Ketenagakerjaan Sumedang melaksanakan sosialisasi dan edukasi kepada peserta sektor Penerima Upah …