Kasus Dugaan Korupsi Konten Al Jabbar Belum Ada Tersangka, Kasipenkum Bantah Ada Deal-deal Khusus

POJOKBANDUNG.COM, BANDUNG- Pemeriksaan kasus dugaan korupsi pembuatan konten Masjid Raya Al Jabbar (MAJB) Provinsi Jawa Barat oleh Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) belum juga tuntas.

Kasus Dugaan Korupsi Konten Al Jabbar Belum Ada Tersangka, Kasipenkum Bantah Ada Deal-deal Khusus

Kepala Seksi Penerangan Umum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Nur Sicahyawijaya SH MH memberikan keterangan pers. Kasus Konten Al Jabbar Belum Ada Tersangka, Kasipenkum Bantah Ada Deal-deal Khusus. For pojokbandung.com

Bahkan, pihak-pihak terkait yang pernah dimintai keterangan tentang Masjid Raya Al Jabbar di lembaga penegakan hukum itu tak satu pun yang menjadi tersangka.

Padahal, pelaporan dan proses pemeriksaan kasus Masjid Raya Al Jabbar ini sudah berlangsung selama satu tahun.

Baca Juga : Hadirkan Layanan Paket #HematLengkap, Telkomsel Kolaborasi dengan Bank Bjb – Bank DKI

Berlikunya pemeriksaan kasus ini bukan tanpa alasan.

Kepala Seksi Penerangan Umum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Nur Sicahyawijaya SH MH berkilah, pemeriksaan kasus dugaan korupsi, termasuk pelaporan kasus dugaan korupsi pembuatan konten Masjid Al Jabbar, membutuhkan waktu.

“Penanganan kasusnya masih dalam proses penyelidikan,” terang  pria kelahiran Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), 24 Februari 1981 ini.

Baca Juga : Rekomendasi 3 Drakor On Going untuk Mengisi Waktu Menunggu Berbuka Puasa

Sicahyawijaya juga membantah telah terjadinya “deal-deal khusus” dalam penanganan kasus konten Al Jabbar itu, meski penanganannya sudah menelan waktu setahun.

“Semua pihak pasti akan berasumsi negatif seperti itu,” kata dia.

Pihak-pihak yang telah dimintai keterangan, lanjut Kasipenkum, belum ada yang menjadi tersangka. Alih-alih tersangka, siapa-siapa saja yang sudah dipanggil oleh penyidik, ia mengaku belum mengetahui.

“Berapa banyak yang dimintai keterangan, nanti kami sampaikan. Arahnya mau kemana, semuanya tergantung penyelidikan,” tandasnya.

Ia menambahkan, pihak penyidik dalam hal ini tim Pidana Khusus (Pidsus) tentunya sangat berhati-hati menangani kasus tersebut.

Menurutnya, penyelidikan membutuhkan waktu yang lama sampai menemukan alat bukti.

“Soalnya yang dilaporkan adalah kasus yang tergolong besar,” kilah alumnus Universitas  Nusa Cendana, Kupang, NTT ini.

Pria yang menamatkan studi S2 di Universitas Tadulako Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) ini juga meminta maaf karena tim Radar Bandung Indepth (RBindepth) (grup ppjokbandung.com) berkali-kali menemuinya, tapi tidak ada di kantornya.

”Kami saat itu  memang sedang ada agenda dinas luar. Jadi bukan kesengajaan tidak mau menemui kalian (wartawan, red) ,” ujarnya.

Lambannya penanganan kasus ini sebelumnya dikritik oleh Sayyid M Iqbal Rahman SH MH, pengacara muda yang juga alumnus Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (Unpad) 2009.

Pengacara yang biasa disapa Iqbal ini mengaku heran atas lambannya penanganan Kejati.

Menurut dia, Kejati seharusnya cepat menanggapi laporan masyarakat.

Panjangnya penanganan kasus ini, membuat Iqbal khawatir munculnya praktik-praktik kotor atau deal-deal agar kasus ini mentok di meja Pidsus.

Menurut Iqbal, Kejati berkewajiban menjelaskan  kepada publik terkait proyek wah konten Masjid Al Jabbar yang nilai anggaran cukup besar, 14 miliar rupiah.

“Pembuatan konten masjid ini bukan langsung  jadi. Ada proses dan tahapan yang harus dilewati, yaitu proses lelang,” kata dia.

Ia juga mempertanyakan, bagaimana pihak Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Jawa Barat mengangkat seseorang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang tidak memahami dalam penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS).

Sedangkan dalam proses pengadaan barang/jasa salah satu tahapan paling krusial adalah penyusunan HPS.

Sehingga dapat disimpulkan dari permasalahan yang ada, bahwa kecacatan hukum dimulai dari proses pelelangan sampai pelaksanaan.

“Sehingga wajar kalau ada prasangka negatif bahwa ada pihak yang menggantung kasus ini begitu lama,” tandas Iqbal.

Data yang diperoleh tim investigasi RBindepth, bahwa proses pengadaan dilakukan dengan tender umum secara elektronik (e-procurement) melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik menggunakan metode pascakualifikasi, sistem gugur dan harga terendah. Tender diikuti oleh dua peserta, yaitu PT Sembilan Matahari (PT SM) dan PT Wangsa Keling Saka Kamulyan (WKSK) dan dinyatakan gagal sebanyak dua kali. Pada tender pertama, kedua peserta dinyatakan tidak memenuhi syarat kualifikasi, sedangkan dan tender kedua, kedua peserta dinyatakan tidak memenuhi syarat teknis.

PPK kemudian melakukan penunjukan langsung kepada salah satu peserta yang tidak memenuhi persyaratan teknis pada tender kedua, yaitu PT SM untuk melaksanakan Pekerjaan Pembuatan Konten MRJB berdasarkan Kontrak Nomor SPK.01/PUR.08.01/PPK- 08.01/PPK-1/P4BG.KONTEN/2022 tanggal 26 Juli 2022 dengan nilai sebesar Rp15.059.969.400,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 155 hari kalender terhitung mulai tanggal 26 Juli hingga 28 Desember 2022.

Kontrak tersebut selanjutnya mengalami dua kali perubahan, yaitu addendum pertama tanggal 28 Juli 2022 dengan perubahan, antara lain mengenai waktu pelaksanaan pekerjaan yang semula 155 hari menjadi 156 hari. Dan addendum kedua tanggal 23 Desember 2022 dengan perubahan antara lain mengenai nilai kontrak yang semula Rp15.059.969.400,00 menjadi Rp14.574.771.344,00.

PT SM telah menyelesaikan dan menyerahkan pekerjaan dengan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Nomor BASTHP/PUR.01.04.01/PPK-1/P4BG/2022 tanggal 28 Desember 2022 dan telah menerima pembayaran sebesar atau 100 persen dari nilai kontrak dengan Rincian Pembayaran Pekerjaan Pembuatan Konten MRJB 02 September 2022: 02.00/04.0/001079/LS/1.03.0.00.0.00.01.0000/P.05/9/2022 sebesar Rp 3.011.993.880.

Dan Tanggal 30 Desember 2022: 02.00/04.0/001864/LS/1.03.0.00.0.00.01.0000/P.09/12/2022 Rp 11.562.777.464, jumlah SP2D Rp 14.574.771.344.

Iqbal mengingatkan, yang paling krusial adalah pembuatan spesifikasi teknis/ Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan HPS oleh pihak ketiga. Dan ini tidak sesuai dengan ketentuan PPK memiliki tugas dan kewenangan. Bahkan kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun Tahun 2018 sebagaimana diubah terakhir dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

KAK dan spesifikasi merupakan gambaran umum dan penjelasan mengenai lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan, yang didalamnya antara lain memuat latar belakang, lokasi, sumber pendanaan, standar teknis dan tahapan pelaksanaan, kriteria output dan seterusnya. PPK dapat menetapkan tim ahli atau tenaga ahli yang bertugas membantu PPK dalam penyusunan KAK dan spesifikasi.

Disamping KAK dan spesifikasi, PPK juga berkewajiban menyusun dan menetapkan HPS. HPS merupakan alat untuk menilai kewajaran harga penawaran yang sangat diperlukan dalam menyeleksi calon penyedia.

“Nilai HPS bersifat terbuka dan tidak rahasia, sedangkan rincian HPS bersifat rahasia,” tandas Iqbal.

Seperti diketahui, anggaran Belanja Barang dan Jasa keseluruhan proyek ini di Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang  Provinsi Jabar tahun anggaran 2022 adalah sebesar Rp 402.028.788.785. Temuan RBindepth, anggaran sudah terealisasi sebesar Rp305.878.047.243  atau sebesar 76,08 persen. (tim)

 

 

 

 

loading...

Feeds