Bawaslu Kabupaten Bandung Barat Dalami Laporan Dugaan Money Politik Pileg di Dapil 2 KBB

 


POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB), menindaklanjuti dugaan money politik pada Pemilu Legislatif (Pileg) DPRD pada 14 Februari 2024 lalu.

Kasus dugaan praktik money politik pada Pileg DPRD KBB tersebut terjadi di Dapil 2. Tim sukses salah satu Caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) membagikan uang kepada warga.

Warga Cikalongwetan, Maman menjelaskan, kejadian tersebut dilakukan oleh salah satu caleg melalui tim sukses untuk Dapil 2 meliputi Cikalong Wetan, Cipeundeuy dan Cipatat.

“Saya membawa barang bukti berupa video saat membagikan uang, pecahan uang Rp50 ribu rupiah, tiga lembar dan alat peraga kampanye. Kejadiannya itu tanggal 13 Februari 2024 pada masa tenang,” katanya.

Ia menjelaskan, uang yang diduga digunakan untuk mempengaruhi pemilih ini dibagikan oleh oknum kader partai tersebut kepada masyarakat di sekitar Kecamatan Cikalongwetan.

“Saya dapat video itu tanggal 13, masa tenang. Dapat lima puluh ribu warga desa Cisomang Barat, Desa Ganjarsari dan Kecamatan Cipatat,” katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, selain membagikan sejumlah uang timses tersebut mengancam warga jika tak pilihnya tidak diberikan kepada caleg bernama Ali Rapli Rapsanjani.

“Terus juga ancaman ke warga kalau ke warga gak nyoblos ARR, bantuan gak akan dicairin. Berani bilang begitu karena bapaknya Kepala Desa,” katanya.

Masih kata dia, sebagai pelapor dirinya juga menyerahkan sejumlah barang bukti berupa video saat oknum kader PKK membagikan uang kepada masyarakatmasyarakat dan juga video pengakuan warga yang menerima uang tersebut.

“Kalau bisa kalau memang, caleg ini jangan dilantik lah, karena sudah jelas Pelanggaran. Sejauh ini pemilih oknum caleg itu sementara ini sudah ada tujuh ribuan. Apakah nanti suaranya dapat mengantarkan duduk di kursi DPRD, tahu tidak, bukan jadi soal,” katanya.

Sementara itu, Kordinator Divisi Penindakan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu KBB, Ahmad Zaenudin mengatakan, sejauh ini pihaknya telah memanggil enam orang, yakni dua pelapor dan empat lainnya saksisaksi terkait dugaan kasus money politik tersebut.

“Praktik politik uang ini dilaporkan terjadi di dapil 2, dan kejadiannya sehari sebelum pencoblosan, yaitu Kecamatan Cipatat dan Cikalongwetan. Dari enam orang yang kita panggil, satu diantaranya berhalangan hadir,” katanya.

Ia menambahkan, berdasarkan laporan yang diterima pihaknya mendapatkan beberapa bukti yang dihadirkan, diantaranya berupa uang pecahan sebesar Rp50 ribu rupiah sebanyak tiga lembar dan alat peraga kampanye.

“Bukti yang dikumpulkan amplop sebanyak 30 lembar, 29 amplop diantaranya bersisi uang pecahan Rp50 ribu rupiah, sementara satu amplop lagi berisi uang Rp100 ribu,” katanya.

“Hasil klarifikasi dari pelapor, uang ini sudah diterima oleh masyarakat. Namun mereka berinisiatif mengembalikan dan memilih untuk melaporkan praktik politik uang ini kepada Bawaslu,” katanya.

Ia menegaskan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap laporan dugaan praktik money politik yang terjadi di Dapil 2 Kabupaten Bandung Barat tersebut.

“Kita akan mendalami laporan tersebut, dan akan kami kaji terlebih dahulu. Sementara saat ini kami belum bisa menyimpulkan apapun,” tandasnya. (kro)

Loading...

loading...

Feeds