Puluhan Korban Doni Salmanan Demo Minta Aset Doni yang Disita Negara Dikembalikan ke Korban

 


POJOKBANDUNG.com, BALEENDAH – Puluhan korban penipuan robot trading Quotex yang dipromosikan oleh Doni Salmanan, menggelar unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Selasa (28/11). Mereka menuntut agar kerugian yang dialaminya akibat robot trading bisa diganti lewat aset Doni yang kini dirampas negara.

Salah seorang perwakilan pengunjuk rasa, Alfred Nobel mengatakan saat ini pihaknya mendorong agar Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh pihak korban bisa segera diproses oleh Kejari.

“Unjuk rasa ini kami lakukan karena kami merasa ada kejanggalan sejak proses persidangan pertama waktu itu. Tak hanya itu, kami pun merasa pengajuan PK yang kami lakukan sejak dua bulan lalu pun hingga kini kami rasa dipersulit oleh Kejari,” kata Alfred, Selasa (28/11).

Ia menyebutkan, terkait kendala pengajuan PK yang terjadi di Kejari Bale Bandung tersebut didapatnya berdasar informasi dari pihak pengacaranya. “Yang kami tahu negara itu mempunyai asas, dan negara itu tidak berhak untuk diperdaya dari hasil kejahatan,” ungkapnya.

“Tapi yang kami lihat sejauh ini proses peradilan ini tidak memihak ke kami (korban) padahal kami korbannya dan bukan negara. Untuk itu kami minta agar aset yang dirampas oleh negara ini bisa dikembalikan ke korban,” imbuhnya.

Saat puluhan orang yang tergabung dalam Paguyuban Korban Doni Salmanan tersebut melaksanakan unjuk rasa di depan Kejari Bale Bandung, beberapa perwakilan korban dan pengacaranya pun telah diterima oleh Kajari Bale Bandung, Sugeng Sumarno untuk menyampaikan aspirasinya. Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Paguyuban Korban Doni Salmanan, Nibezaro Zebua.

“Dari Pertemuan tadi Pak Kajari menyampaikan pihaknya akan tetap melakukan upaya hukum lanjutan setelah pihak Kajari mendapatkan putusan yang utuh dari Pengadilan Negeri Bale Bandung,” kata Nibezaro.

Dirinya mengharap dengan pertemuan ini agar Kejaksaan Agung RI, kejaksaan tinggi, dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, segera mengambil sikap untuk melakukan PK. “Aksi ini kami lakukan agar korban ini mendapat keadilan hukum yang sama, karena hukum ini sebaiknya memang bermanfaat bagi seluruh masyarakat, termasuk para korban Quotex ini,” ujarnya.

Ia menyebut, korban Doni Salmanan sejauh ini ada sekitar 144 orang dengan nilai kerugian mencapai Rp. 24 miliar. “Ketika kasus ini muncul ada korban yang hampir bunuh diri, bercerai dengan pasangannya, sampai sakit, bahkan sampai gagal nikah. Atas dasar itulah kami meminta kepada penegak hukum agar bisa mengembalikan barang bukti yang disita ini kepada korban, demi keadilan,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kabupaten Bandung, Mumuh Ardiansyah mengatakan saat ini pihaknya telah memberikan jawaban atas tuntutan pengunjuk rasa yang hadir ke Kejari Kabupaten Bandung. Pihaknya pun kini akan mempelajari terlebih dahulu putusan kasasi yang ada mengingat proses PK merupakan upaya hukum luar biasa.

“Tim jaksa baru akan mengambil sikap setelah kami pelajari hasil putusan utuhnya, karena ini upaya hukum luar biasa, jadi harus ada novum. Putusan kasasi kan sudah satu bulan, tapi putusan secara utuhnya kami belum mendapatkan,” pungkas Mumu. (rup)

 

Loading...

loading...

Feeds

Ayo, Cek Saldo JHT di Aplikasi Jamsostek Mobile!

POJOKBANDUNG.com, SUMEDANG – Dalam upaya peningkatan kualitas layanan BPJS Ketenagakerjaan Sumedang melaksanakan sosialisasi dan edukasi kepada peserta sektor Penerima Upah …

Tingkatkan Kapasitas Kader Lewat Bimtek

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Dalam upaya meningkatkan kapasitas para kader Rehabilitasi Bersumberdaya Masyarakat (RBM), Dinas Sosial Kota Bandung menggelar bimbingan teknis …