Keputusan UMK 2024 Diumukan Pekan Ini, Ini Pesan Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin

 


POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 dipastikan akan diumumkan pada pekan ini, tepatnya 30 November 2023 mendatang. Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin menyebutkan beberapa kabupaten kota sudah menyerahkan usulan besaran UMK untuk tahun depan.

Bey Machmudin mengatakan, Pemprov Jabar sebelumnya sudah meminta kabupaten kota untuk segera menyerahkan besaran UMK 2024. Namun, ada satu yang kini masih belum menyerahkan rekomendasi itu.

“Rekomendasi UMK 2024 sudah masuk, tinggal satu, terakhir Depok, yang lain sudah masuk,” ujar Bey di Kota Bandung.Berdasarkan beberapa rekomendasi kabupaten kota yang sudah diserahkan ke provinsi, Bey mengungkapkan, ada beberapa daerah yang mengusulkan menggunakan rumus Peraturan Pemerintah (PP) 51 tahun 2023 tentang pengupahan, ada juga yang di luar ketetuan itu.

“Ada yang sesuai dengan PP 51 ada juga diatas. Tapi kan nanti tanggal 30 November 2023 keputusannya,” kata dia.Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat, Teppy Wawan Dharmawan mengatakan, 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat harus segera menyerahkan besaran UMK yang akan digunakan untuk 2024. Sebab keputusan harus diumumkan akhir bulan ini.

“Harapan kita tanggal 27 sudah kumpul lah, sehingga punya cukup waktu ada 3 hari anggap saja 27 efektif 27-29 untuk sebelum dilakukan penetapan ditingkat provinsi tanggal 30 November,” ujar Teppy, Rabu (22/11/2023).Teppy memastikan, usulan UMK masing-masing kabupaten kota itu nantinya akan direkomendasikan ke Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin. Dia mendorong agar pemerintah daerah segera menyerahkan usulan itu.

“Paling lambat tanggal 27 lah bisa menyampaikan usulan rekomendasi (UMK) ke provinsi,” jelasnya.

Disinggung soal penggunaan Peraturan Pemerintah (PP) 51 tahun 2023 sebagai acuan penetapan UMK 2024, Teppy mengatakan, hal itu kemungkinan bisa terjadi. Hal ini juga sebelumnya sudah disosialisasikan ke 27 kabupaten kota yang ada di Jabar.

“Gubernur memiliki kewenangan untuk merubah, mengembalikan pada aturan (PP 51 2023). Itu pilihan, akan ada pilihan-pilihan, jadi secara normatif mungkinkan oleh gubernur,” katanya.

Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi Jawa Barat baru saja menetapkan UMP 2024 sebesar Rp2.057.495. Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar 3,57 persen dari tahun sebelumnya. Keputusan UMP 2024 ini juga diambil berdasarkan PP 51 tahun 2023.

Loading...

loading...

Feeds

Ayo, Cek Saldo JHT di Aplikasi Jamsostek Mobile!

POJOKBANDUNG.com, SUMEDANG – Dalam upaya peningkatan kualitas layanan BPJS Ketenagakerjaan Sumedang melaksanakan sosialisasi dan edukasi kepada peserta sektor Penerima Upah …

Tingkatkan Kapasitas Kader Lewat Bimtek

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Dalam upaya meningkatkan kapasitas para kader Rehabilitasi Bersumberdaya Masyarakat (RBM), Dinas Sosial Kota Bandung menggelar bimbingan teknis …