POJOKBANDUNG.com, NGAMPRAH – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai peluang perubahan daerah pemilihan atau Dapil di Kabupaten Bandung Barat (KBB) masih terbuka lebar, pada Pemilu 2024 mendatang.
Hal tersebut berdasarkan tujuh prinsip penataan Dapil yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integrasiwilayah, cakupan wilayah yang sama, kohetivitas dan kesinambungan.
Ketua KPU Kabupaten Bandung Barat (KBB) Adi Saputro mengatakan tujuh prinsip penyusunan dapil ini digunakan demi mencapai kesuksesan pelaksanaan pemilu serentak.
“Potensi perubahan (Dapil) masih bisa terjadi, karena kita harus melaksanakan penyusunan ini dengan 7 prinsip penyusunan dapil,” jelasnya.
Ia menambahkan, selain 7 prinsip tentang penyusunan dapil, KPU akan mengacu pada data kependudukan berupa Daftar Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) pada semester pertama tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
“Serta yang paling penting jumlah penduduk, yang selalu dinamis. Daftar Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) Semester pertama tahun 2022 dari Disdukcapil,” terangnya.
Adi menjelaskan, potensi perubahan Dapil di KBB mungkin terjadi pada jumlah kuota kursi serta jumlah dapil itu sendiri. Ia menerangkan, potensi penambahan dapil menjadi 6 mungkin bisa terjadi di Bandung Barat.
“Paling tidak kuota kursi tiap dapil atau jumlah dapil di KBB, sekarang 5 dapil atau lebih. Tentunya dalam penyusunan dapil, kita meminta masukan dari partai politik agar penyusunan ini dapat diterima dengan baik,” pungkasnya.
(kro)