Setelah itu mereka pulang menuju Kampung Parakansalam untuk melaksanakan kebiasaan adat, dengan melakukan sawer kepada masyarakat berupa uang logam, beras kuning dan permen.
“Uang tersebut merupakan sedekah, infak amal jariyah dari tokoh masyarakat yang telah melaksanakan Hajat Arwah,” jelasnya.
Kepala Seksi Bina Budaya pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bandung Barat, Hernandi Tismara mengatakan, tradisi Hajat Arwah ini masuk dalam peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 105 tahun 2013 tentang pencatatan warisan budaya tak benda Indonesia, Kabupaten Bandung Barat.
“Kami mendapat amanat dari Undang-Undang pencatatan budaya tak benda Indonesia yang dilaporkan ke kementerian. Katanya di tahun 1832, dari kali pertama kampung ini bernama Kampung Babakan Lembur hingga saat ini menjadi Kampung Parakansalam, dilanjutkan oleh putranya Mama Idris hingga yang terakhir Aki Zuki,” pungkasnya.
(kro)