Pemdes Minta Tenaga Lokal Dilibatkan dalam Proyek PLTS Terapung di Waduk Cirata

Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS). (foto: ist)

Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS). (foto: ist)

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG BARAT – Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) terapung di kawasan Waduk Cirata diharapkan bisa menyerap tenaga kerja dan pengusaha lokal. Hal itu sebagai upaya mengurangi pengangguran dan membantu meningkatkan ekonomi pasca Pandemik Covid-19.

Diketahui, pemerintah pusat berencana membangun PLTS Terapung di kawasan perairan waduk Cirata meliputi Kabupaten Bandung Barat dan Purwakarta. Proyek strategis nasional ini kerjasama dengan Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UEA).

PLTS Terapung Cirata ini memakai lahan perairan seluas 200 hektar di Danau Cirata dan berada di 6 desa yakni Cijati dan Citamiang dan Karoya Kabupaten Purwakarta. Serta Desa Siranagalih, Ciroyom dan Margalaksana di Bandung Barat. Digadang-gadang mampu menghasilkan listrik hingga 145 Megawatt (MW) dan berpotensi mengurangi emisi sebesar 214 ribu ton.

Kades Sirnagalih, Kecamatan Cipeundeuy, Toha Solihin mengatakan tenaga kerja dan pengusaha lokal harus dilibatkan. Apalagi, situasi Pandemik Covid-19 membuat roda ekonomi sangat terpukul.

“Tolong kita minta perhatikan warga sekitar. Libatkan mereka menjadi tenaga kerja dan menjalankan sektor usaha lainnya. Ini bagian dari upaya pemulihan ekonomi pasca Covid,” kata Toha saat ditemui, Rabu 2 Maret 2022.

Menurut Toha, selama ini sejumlah warga dan pengusaha lokal memang telah dilibatkan dalam proyek PLTS tersebut. Ia berharap kebijakan tersebut tetap dipertahankan sampai PLTS bisa beroperasi.

“Kita khawatir proyek ini kedepan lebih mengutamakan pengusaha dan pekerja dari luar. Jadi kita minta prioritaskan dulu warga lokal apalagi untuk pekerjaan-pekerjaan Sipil yang mampu dikerjakan oleh pengusaha lokal dan pekerja lokal” terangnya.

Senada dengan Toha, Kades Cijati Kecamatan Maniis, Kabupaten Purwakarta, Zenal Arifin mengatakan pelibatan pekerja dan pengusaha lokal merupakan klausul yang disepakati dalam musyawarah saat tahap sosialisasi izin. Kesepakatan itu mesti dijalankan sebagai bagian dari komitmen antara warga dan pelaksana proyek.

“Saat musyawarah dulu, pelibatan warga lokal merupakan yang utama. Jadi ini mesti dijalankan,” paparnya.

Ekonomi desa saat ini memang sedang sulit. Tak hanya dihantam Pandemik Covid-19, munculnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 tahun 2021 tentang penggunaan Dana Desa (DD), membuat desa tak bisa bergerak leluasa karena APBDes mayoritas harus dipakai program BLT.

“Untuk melaksanakan program pemberdayaan masyarakat anggaran kita kurang karena ada PP 104. Makanya kita berharap proyek pemerintah ini dapat membantu dengan melibatkan warga sekitar,” pungkasnya.

(kro)

loading...

Feeds

DITAJENAD Lanjutkan Kerja Sama dengan JNE

POJOKBANDUNG.com – JNE lakukan penandatanganan kerja sama dengan Direktorat Ajudan Jenderal Angkatan Darat (DITAJENAD) sebagai perusahan logistik terpilih untuk membantu …