POJOKBANDUNG.com- Netizen dihebohkan video syur 61 detik yang pemeran di dalamnya disebut-sebut sebagai Nagita Slavina, istri Raffi Ahmad dalam beberapa hari belakangan.
Kasus tersebut kini resmi dibawa ke jalur hukum dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat. Laporan resmi dibuat hari ini oleh Kongres Pemuda Indonesia.
“Hari ini Kongres Pemuda Indonesia Telah resmi membuat Laporan Polisi terkait Video 61 detik yang bermuatan asusila yang diduga menampilkan wajah artis,” kata Pitra Romadoni selaku Presiden Kongres Pemuda Indonesia kepada JawaPos.com, Kamis (13/1).
Laporan Polisi tersebut terdaftar dengan LP: B/100/I/2022/SPKT/Resort Jakpus/Polda Metro Jaya. Laporan dibuat dengan tujuan untuk menjaga moral generasi muda dari konten yang bermuatan asusila. Selain itu, pelaporan ini juga bertujuan untuk menghentikan penyebaran video vulgar tersebut supaya tidak diakses oleh anak di bawah umur.
Pitra Romadoni mengungkapkan, pengunggah video asusila yang dilaporkan baru satu orang.
”Mengenai apakah dia penyebar pertama atau bukan, nanti itu menjadi kewenangan polisi. Nanti akan di-profiling apakah ini penyebar pertama atau bukan. Nanti pihak kepolisian akan mengambil langkah-langkah penyelidikan terlebih dahulu,” tuturnya.
Ia juga tidak dapat memastikan apakah video syur tersebut adalah video editan atau memang video asli Nagita Slavina. Menurut Pitra, hal itu juga menjadi ranah penyelidikan di kepolisian.
“Penyebarnya itu melanggar UU Pornografi karena memposting asusila,” tutur Pitra.
Ia juga menyebut, sang penyebar video juga dilaporkan lantaran menyebut terang-terangan nama Nagita Slavina sebagai pemeran video tersebut. Bahkan pelaku memposting foto Gigi, sapaan akrab Nagita, untuk meyakinkan publik.
Raffi Ahmad sebelumnya melalui postingan Instagram Story tegas membantah bahwa video 61 detik yang beredar di media sosial pemerannya adalah Nagita Slavina.
“Ini sudah ke mana-mana, saya butuh klarifikasi kalau sudah menyangkut istri saya. Itu bukan Gigi ya. Gila kali Gigi kayak gitu,” bantah Raffi Ahmad. (jpc)